Labuan Bajo, Okebajo.com – Aksi pencurian di sebuah rumah yang sedang dibangun di Labuan Bajo berakhir dengan penangkapan dua buruh bangunan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus kedua pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para pelaku, IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19), merupakan warga Kokor, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai. Mereka ditangkap karena mencuri enam rol kabel tembaga dari sebuah rumah milik RH (31) yang beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Aksi Terencana di Lokasi yang Sudah Dikenal
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Pon dan Barus sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut. Mengetahui seluk-beluk rumah yang sedang dibangun, mereka pun merencanakan pencurian dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
“Kedua tersangka mengetahui situasi di lokasi proyek karena pernah bekerja di sana. Mereka pun memanfaatkan kesempatan ketika rumah sedang kosong untuk mencuri kabel tembaga yang ada di dalamnya,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (24/3) pagi.
Kabel tembaga tersebut awalnya diketahui hilang pada Minggu (9/3). Salah satu pekerja proyek mendapati jendela ruang penyimpanan terbuka dan enam rol kabel yang sebelumnya tersimpan di dalamnya sudah raib. Bekas lumpur yang menempel di kosen jendela mengindikasikan bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat.
Penyelidikan Cepat, Pelaku Tak Berkutik
Pemilik rumah yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Pon dan Barus sebagai pelaku utama.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (10/3) sekitar pukul 15.00 Wita, tim Resmob menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan enam rol kabel tembaga hasil curian, dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol lainnya sudah dikupas.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di rumah kos yang mereka gunakan sebagai tempat tinggal sementara,” lanjut Kasat Reskrim.
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Pon dan Barus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.