Aroma Busuk Dugaan Mafia Praktik “Jual-Beli Izin” Pemanfaatan Aset Tanah Pemda Mabar

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Dugaan praktik mafia dalam pengelolaan aset daerah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat, yang diduga menjadi ladang permainan kotor dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah.

Seorang warga asli Manggarai Barat yang tidak mau disebutkan identitasnya membongkar pengalamannya yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik “jual-beli izin” dalam skema pinjam pakai aset daerah. Sumber itu mengaku pernah mengajukan permohonan pemanfaatan tanah milik Pemda pada tahun lalu, namun ditolak tanpa penjelasan rinci.

“Tahun lalu saya pernah mengajukan permohonan pinjam pakai tanah pemda, tetapi tidak dilayani dengan alasan tidak memenuhi syarat. Anehnya, mereka tidak menjelaskan syarat apa yang saya tidak penuhi,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Yang mengejutkan, beberapa bulan setelah permohonannya ditolak, tanah yang dimaksud justru terlihat sedang dikerjakan untuk pembangunan. Setelah diselidiki, ia mendapat informasi bahwa bangunan itu milik seseorang dari luar daerah.

“Saya cek dan ngobrol dengan tukang, mereka sampaikan kalau bangunan itu milik seseorang yang diketahui dari luar Manggarai Barat. Tidak bermaksud untuk apa ya. Ini kan aneh, kita warga asli ditolak, tapi orang luar malah bisa bangun dengan leluasa,” ujarnya dengan nada kesal.

Tak berhenti di situ, sumber ini mengungkap informasi yang lebih mengerikan. Ia mendengar kabar bahwa pengajuan izin pinjam pakai hanya akan dilayani jika pemohon menyogok staf BKAD.

“Saya mendapat informasi, kalau mau mendapat izin dari Pemda, harus disogok dulu ke stafnya. Nah yang yang disogok itu yang kemudian yang akan mereka layani pengajuan pinjamannya,” tambahnya.

Keterangan serupa datang dari sumber lain yang akrab disapa Om Jo. Ia menuturkan bahwa salah satu anggota keluarganya mengalami hal serupa. Proses pengajuan yang semula dipersulit dan penuh alasan, berubah mulus setelah memberikan “uang pelicin”.

“Awalnya ditolak dengan alasan teknis yang tidak jelas. Tapi setelah ‘titip salam’ lewat orang dalam, barulah pengajuan itu langsung diproses,” ungkap Om Jo.

Hingga berita ini dipublish , media ini telah berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto pada Rabu, 4 Juni 2025 namun pesan yang dikirim via WhatsApp belum ada jawaban.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *