Kuasa Hukum Lie Sian Ungkap Dugaan Tipuan Berkas oleh Muhamad Saing

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Sengketa gugatan perdata terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas sebidang tanah di Desa Gorontalo, Labuan Bajo, mulai memasuki babak akhir. Namun, alih-alih menguatkan posisinya sebagai penggugat, langkah Muhamad Saing Makasau justru terancam menjadi bumerang hukum yang serius.

Demikian yang disampaikan kuasa hukum pihak tergugat, Jon Kadis, SH. Ia melempar pertanyaan besar, jujurkah Saing kepada majelis hakim, kepada pengacaranya sendiri, bahkan kepada pembeli tanahnya?

“Kalau berkas pengajuan sertifikat lengkap, maka BPN pasti menerbitkan sertifikat. Tapi di fakta gugatan, bukti tanda terima dari BPN tidak ada. Ini menjadi pertanyaan besar, jangan-jangan dokumen itu sengaja tidak lengkap,” tegas Jon Kadis, tim kuasa hukum dari Lie Sian, tergugat sekaligus pembeli tanah dalam PPJB tanggal 13 Februari 2024.

Tanda Terima yang Hilang dan Dugaan Sknario

Menurut Jon, proses pelayanan di loket BPN selalu diikuti oleh bukti fisik yaitu tanda terima, baik saat dokumen lengkap maupun belum lengkap. Jika benar dokumen Saing telah lengkap, seharusnya ada bukti tanda terima yang bisa diajukan ke persidangan.

“Tapi sampai batas akhir kesimpulan pada 29 Juli 2025 nanti, bukti itu tidak juga muncul. Ini janggal. Ini rawan menjadi bumerang pidana,” tandas Jon.

Ia menduga Saing sengaja tidak menyertakan surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan tanah tersebut bukan sempadan pantai.

“Kalau surat itu ada dan diserahkan, tidak mungkin BPN menyebut tanah ini berada di kawasan sempadan. Tapi jika tak diserahkan, BPN tak punya dasar menyatakan hak milik,” paparnya.

Lebih jauh, Jon mengingatkan bahwa dalam proses PPJB, notaris mempertaruhkan profesinya. Artinya, saat akta PPJB dibuat, data yang dicantumkan dalam akta menyebut tanah itu bukan kawasan sempadan, melainkan hak milik pribadi Saing. Artinya, jika kini Saing menyebut tanah itu sempadan, maka pertanyaannya: siapa yang dia tipu?

“Dia bisa dianggap menipu BPN, menipu Pemerintah Desa, menipu Majelis Hakim, bahkan menipu pembeli tanah—klien kami Ibu Lie Sian. Ini bisa masuk ranah pidana. Sekali lagi, ini bumerang yang berbahaya,” ujar Jon.

Ajakan Damai di Tengah Potensi Pidana

Lie Sian sendiri masih membuka ruang damai.

“Saya tetap beriktikad baik. Saya ingin membantu Pak Saing menyempurnakan pengurusan sertifikat. Saya sudah membayar uang muka dengan itikad baik dan menandatangani PPJB bersama istrinya,” ungkap Lie Sian.

Ia berharap konflik ini tidak merusak relasi sosial dan iklim investasi di Labuan Bajo.

“Yang kita cari adalah perdamaian. Jangan ada permusuhan dalam kebersamaan,” tambahnya.

Namun, Jon Kadis mengingatkan bahwa jika Saing tetap tidak menunjukkan tanda terima dari BPN, atau jika ternyata berkas yang dia sebut “lengkap” itu tak menyertakan dokumen vital seperti surat dari Pemdes, maka itu bisa menjadi bukti adanya niat jahat.

“Saya tantang Saing, tunjukkan saja tanda terima itu ke publik, unggah di media sosial. Jangan hanya klaim di ruang sidang. Bukti harus konkret, memuat dokumen apa yang diserahkan, dengan cap dan tanda tangan BPN,” ucap Jon.

Kini sidang telah sampai pada tahap akhir. Batas penyampaian kesimpulan ditetapkan pada 29 Juli 2025. Jon Kadis menjelaskan bahwa jika tak ada bukti baru yang bisa memperkuat gugatan Saing, besar kemungkinan gugatan ini akan ditolak.

“Sertifikat bukan syarat sahnya PPJB. Itu hanya syarat teknis untuk pelunasan. PPJB sah saat ditandatangani, karena alas haknya sudah lengkap. Kalau saat itu tanah sempadan, PPJB tak mungkin bisa dibuat,” kata Jon.

Ia menuturkan, kini tinggal menunggu vonis hakim. Tapi satu hal jelas: jika benar Saing memalsukan fakta dan sengaja tidak menyerahkan dokumen penting, maka langkah hukum pidana bisa segera ditempuh.

“Masih ada waktu. Kalau ingin keluar dari potensi jerat pidana, tarik gugatan dan selesaikan secara musyawarah. Jangan terus pertahankan drama,” tutup Jon Kadis.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *