Labuan Bajo, Okebajo.com — Rencana besar membangun “surga wisata mewah” di Pulau Padar Utara kembali mencuat. PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE), pemegang izin pengelolaan sejak 2014, tengah mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk membangun ratusan fasilitas wisata di jantung habitat komodo.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menggelar konsultasi publik terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut di Golo Mori Convention Center.
Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyerap tanggapan masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dari rencana investasi tersebut.
PT KWE diketahui telah mengantongi izin pengelolaan kawasan Pulau Padar Utara sejak tahun 2014.
Dalam rencana pengembangan terbaru, perusahaan akan memanfaatkan lahan seluas sekitar 15,75 hektare atau setara dengan 5,64% dari luas Pulau Padar. Kawasan itu akan dibagi ke dalam tujuh blok pembangunan yang direncanakan berlangsung dalam lima tahap.
Dari dokumen yang dihimpun, proyek ini mencakup pembangunan 619 unit fasilitas serta 6 dermaga (jetty) baru dan 1 jetty pengembangan. Beberapa titik pembangunan berada di lembah-lembah Pulau Padar, area yang diidentifikasi sebagai habitat utama komodo dan tempat rusa mencari makan. Proyeksi dampak yang dikaji meliputi potensi gangguan terhadap pergerakan satwa serta fragmentasi habitat.
Terutama karena sebagian besar lokasi pembangunan berada di lembah-lembah, wilayah yang dikenal sebagai habitat utama komodo dan juga area komodo mencari makan.
Pengunjung Diminta Tinggalkan Lokasi
Sebelumnya, pada Minggu, 6 April 2025 yang lalu, seorang pemandu wisata lokal, Hugo, mengaku mendapat larangan menikmati pantai di kawasan Padar Utara (Lokasi Pembangunan PT. KWE) dari seseorang yang bukan petugas resmi TNK, namun mengaku sebagai bagian dari pihak PHC. Larangan itu dikaitkan dengan rencana pembangunan hotel di lokasi tersebut dalam beberapa tahun mendatang.
Menurut keterangan Hugo, pihak tersebut meminta ia dan tamunya segera meninggalkan lokasi dan berpindah ke destinasi lain. “Kami diminta pergi karena katanya area itu akan dibangun hotel, dan tidak boleh ada turis terlihat di sana,” ujarnya. Padahal, kata Hugo, tiket resmi Taman Nasional Komodo sudah dibayarkan sebagaimana mestinya.
Ada Penolakan Tahun 2020
Penolakan terhadap kehadiran PT KWE di Pulau Padar sebelumnya pernah terjadi. Pada 8 Oktober 2020, saat perusahaan menggelar prosesi adat di Padar Utara, sejumlah warga Pulau Komodo menyampaikan keberatan karena belum ada sosialisasi menyeluruh. Tokoh pemuda lokal, Akbar, meminta kegiatan ditunda, sementara aktivis Doni Parera mengingatkan perlunya keterbukaan atas dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT KWE, Lydia Sunaryo, menyebut bahwa sosialisasi telah dilakukan sebelumnya pada 12 Januari 2020. Ia juga menegaskan kegiatan saat itu adalah bentuk penghormatan kepada leluhur secara adat, bukan peletakan batu pertama pembangunan.
Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk melibatkan masyarakat lokal dalam berbagai tahapan pengembangan, termasuk aspek pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan kawasan.