LABUAN BAJO | Okebajo.com | Malam yang seharusnya menjadi istirahat yang tenang, berubah mencekam bagi seorang perempuan berinisial MS (25) di Labuan Bajo. Korban penganiayaan saat ia dan rekannya pulang bekerja.
Terduga pelaku, seorang tukang bangunan berinisial M (48), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Aksi brutal itu ia lakukan setelah menengak minuman keras.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat.
Kasus ini bermula saat MS dan rekannya melaju dengan sepeda motor masing-masing, pulang dari Hotel Mawatu menuju kediaman mereka. Kejanggalan muncul di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, ketika mereka merasa dibuntuti oleh dua pria tak dikenal.
“Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang, ‘Berani ee!’” ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.
Ketakutan menyelimuti, MS dan rekannya mencoba mempercepat laju, namun terduga pelaku semakin beringas. Di depan tempat cuci mobil, pelaku kembali menyalip sambil mengendarai sepeda motor secara zig-zag dan tertawa. Puncaknya, saat MS berusaha mendahului, para pria ini justru kembali menyalipnya hingga nyaris membuat korban terjatuh.
Tersulut emosi dan tak terima dengan ulah berbahaya tersebut, MS pun menegur kedua pria itu di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng. Perdebatan sengit tak terhindarkan.
Saat adu mulut tersebut, pria berjaket ungu dan celana jeans hitam yang kemudian diketahui sebagai M (48), tiba-tiba melakukan tindakan keji.
“Salah satu pria… tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas sepeda motornya,” tutur AKP Lufthi.
Akibat dorongan tersebut, MS mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri. Kacamata dan helmnya pun terlepas dan jatuh ke jalan. Rekan korban yang panik lantas berlari meminta pertolongan warga sekitar.
Untungnya, masyarakat setempat dengan sigap datang melerai. Terduga pelaku yang sempat mencoba kabur berhasil diamankan. MS yang bertindak cepat lantas mencabut kunci sepeda motor mereka. Tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba dan membawa kedua pria tersebut.
Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
AKP Lufthi Darmawan menegaskan bahwa M (48), warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, adalah pelaku utama penganiayaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ia berprofesi sebagai tukang bangunan dan saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
“Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, M terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Sejauh ini, 3 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim juga secara tegas membantah kabar liar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kejadian ini adalah kasus pembegalan.
“Informasi itu tidak benar dan kami sudah menemukan fakta sebenarnya. Kasus ini murni penganiayaan,” pungkasnya.
Kepolisian Resor Manggarai Barat terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan dini hari tersebut. *











