Aktivitas Tambang Emas di Sebayur, Anggota DPRD Manggarai Barat Desak Aparat Ungkap Bekingan Oknum

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut., mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, NTT. Pulau yang menjadi zona penyangga Taman Nasional Komodo itu menjadi sorotan setelah temuan lapangan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra.

“Kok bisa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga Taman Nasional Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Menurutnya, temuan KPK tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak berdiri sendiri dan ada oknum yang memberi perlindungan.

“Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” katanya.

Hasanudin menilai aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan. Ia juga menegaskan bahwa operasi ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” tuturnya.

Dampak lingkungan turut menjadi perhatian. Ia menegaskan bahwa proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut.

“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” kata dia.

Selain ancaman ekologis, ia mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya pun hanya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.

“Apa lagi labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Hasanudin juga menyoroti posisi DPRD dalam menyikapi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran yang sangat strategis serta fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan.

“DPRD memiliki tugas mengawasi seluruh jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat.

“Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik,” tegasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *