Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik lahan yang membelit Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Sejak lembaga negara tersebut hadir di Manggarai Barat, persoalan lahan seolah tak pernah berhenti. Terbaru, seorang warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kanisius Ludung, menutup akses jalan menuju kawasan wisata Para Puar akibat tidak adanya kejelasan ganti rugi.
Kanisius merupakan salah satu pemilik lahan yang digunakan sebagai ruas jalan utama menuju Para Puar. Namun, setelah bertahun-tahun, BPOLBF tak kunjung memberikan ganti rugi, memicu aksi pemblokiran jalan oleh keluarga Kanisius.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pagar kayu besar dipasang melintang, memutus akses kendaraan menuju Para Puar. Pihak BPOLBF yang tiba untuk melakukan negosiasi tidak berhasil membujuk Kanisius agar membuka jalan tersebut. Kanisius menegaskan bahwa jalan tidak akan dibuka sebelum haknya dipenuhi.
Hingga pukul 11.32 Wita, pagar masih berdiri tegak, menjadi simbol penolakan terhadap proses ganti rugi yang dianggap tidak transparan dan berlarut-larut.
Muncul Klaim Sertifikat: Kanisius Dikagetkan dengan Dokumen dari BPOLBF
Ketegangan semakin meningkat ketika pihak BPOLBF memperlihatkan sejumlah dokumen kepada Kanisius dan keluarga besarnya. Di antara dokumen itu terdapat sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang selama ini diklaim Kanisius sebagai tanah adat miliknya.
Konstantinus, salah satu perwakilan BPOLBF, mengklaim bahwa penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat.
Mendengar hal itu, Kanisius terkejut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang ia peroleh secara sah berdasarkan keputusan Tua Golo Kaper, jauh sebelum adanya intervensi administrasi pemerintah daerah.
Tak ingin terjadi kesimpangsiuran, Kanisius meminta agar kedua belah pihak segera menuju Kantor Bupati Manggarai Barat untuk meminta klarifikasi langsung terkait SK yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.
Sekitar pukul 11.40 Wita, Kanisius bersama keluarga serta pihak BPOLBF berangkat menuju kantor Bupati Manggarai Barat. Mereka dijadwalkan melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Manggarai Barat untuk meminta penjelasan resmi atas keberadaan SK dan SHM yang mengklaim lahan tersebut.
Diketahui bahwa Kanisius Ludung mengantongi Surat Keterangan Pengukuhan Perolehan Tanah Adat yang diterbitkan Tua Golo Kaper dan panitia adat pada tahun 2000. Dokumen tersebut menegaskan:
Pertama ; Tanah diberikan kepada Kanisius melalui pembagian adat yang sah.
Kedua; Wilayah tanah berada di Lingko Nua Kaba Kaper, seluas 600 m².
Ketiga; Batas-batas tanah sangat jelas dan telah diketahui seluruh warga adat.
Penyerahan dilakukan oleh Fransiskus Jemurut, Tua Golo Kaper, dan disaksikan panitia adat.
Hingga berita ini terbit, media ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait hasil audiens bersama Sekda Manggarai Barat. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. **







