Labuan Bajo, Okebajo.com – Pernyataan resmi aparat penegak hukum terkait dugaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, kawasan penyangga Taman Nasional Komodo, kini dipertanyakan serius. Fakta lapangan yang disampaikan Polda NTT dan Polres Manggarai Barat dinilai bertolak belakang secara mencolok dengan pengakuan rinci mantan pekerja tambang ilegal yang mengaku terlibat langsung dalam aktivitas penambangan hingga pengangkutan material emas.
Kontradiksi ini semakin mencuat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya bukaan lahan di Pulau Sebayur Besar, meski belum berani memastikan statusnya sebagai tambang emas ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan timnya telah turun langsung ke Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dilihat dari foto, bukaan itu ada. Tapi apakah itu tambang ilegal, kita belum bisa pastikan. Tidak semua bukaan lahan adalah tambang ilegal,” ujar Jeffri saat ditemui di kantor BPH Migas, Senin (15/12/2025), dikutip Okebajo.com dari Bloomberg Technoz.
Menurut Jeffri, untuk menyatakan adanya aktivitas tambang ilegal diperlukan alat bukti yuridis yang kuat.
“Kalau dugaan, boleh saja. Tapi secara hukum kita harus punya bukti,” tegasnya.
KPK dan Menteri ESDM Ikut Bereaksi
Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada akhir November 2025. Lokasi tambang disebut berada di Pulau Sebayur Besar, yang bersebelahan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengaku informasi yang diterima lembaganya masih terbatas. Namun ia menegaskan keterkejutannya karena dugaan tambang emas ilegal itu berada sangat dekat dengan kawasan konservasi strategis nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menyatakan akan mengecek langsung laporan tersebut.
“Nanti ku cek ya,” ujar Bahlil singkat di Istana Negara.
Polda NTT dan Polres Mabar: Tidak Ada Tambang, Sudah Lama Bersih
Berbanding terbalik dengan temuan KPK dan ESDM, Polda NTT justru menyatakan tidak terdapat aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut hasil pengecekan kepolisian tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko bahkan menegaskan Pulau Sebayur telah lama bersih dari praktik illegal mining.
Pernyataan senada disampaikan Polres Manggarai Barat. Kasatreskrim Lufthi Darmawan Aditya mengakui keberadaan tambang emas secara historis, namun menyebut tidak ada aktivitas saat pengecekan pada 30 November 2025. Polisi hanya menemukan lubang tambang yang telah ditutup dengan cor semen.
“Tambangnya ada, tapi aktivitasnya tidak ada. Kesimpulannya itu orang-orang curi,” ujar Lufthi.
Pengakuan Mantan Pekerja Tambang: Polisi Terlibat, Operasi Masif dan Terorganisir
Pernyataan aparat ini dipatahkan secara telak oleh pengakuan Y, mantan pekerja tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Ia mengaku bekerja langsung di lokasi tambang pada akhir Oktober 2025 dan menerima upah dari seorang oknum polisi berinisial W.
“Saya kerja tujuh hari. Upah dikasih langsung oleh Polisi W, Rp1,6 juta. Itu pun cuma dihitung empat hari,” ungkap Y, Selasa malam (2/12/2025).
Y menjelaskan aktivitas tambang dilakukan secara terorganisir, menggunakan bor bermata besar, genset berkapasitas tinggi, tangga permanen di dalam lubang tambang, serta zat kimia berbahaya berupa merkuri. Material emas diangkut malam hari menggunakan speedboat menuju Labuan Bajo.
Dalam satu minggu, kata Y, sedikitnya 100 karung lumpur emas diangkut keluar pulau. Ia sendiri ikut dalam pengangkutan tersebut hingga ke kawasan Binongko dan Sernaru.
“Sudah lama itu, bertahun-tahun. Operasinya malam, siang logistik jalan,” katanya.
Lubang Dicor Setelah Isu Mencuat?
Yang paling mencurigakan, Y menyebut bahwa penutupan lubang tambang dengan cor semen baru dilakukan setelah isu tambang emas ramai diberitakan. Saat ia bekerja, lubang tersebut masih terbuka dan aktif digunakan.
Ia juga mengungkap bahwa seluruh peralatan tambang diamankan ke Labuan Bajo setelah ada informasi akan dilakukan patroli aparat pusat.
“Polisi W perintahkan semua alat diamankan. Bor, genset, alat gelondongan semua dibawa,” jelasnya.
Wagub NTT Ikut Membantah
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma juga menyatakan tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal saat kunjungan kerja ke Pulau Sebayur. Ia mengaku hanya melihat bekas aktivitas lama, bahkan menyebut mungkin terjadi sekitar 10 tahun lalu.
Namun, pernyataan ini kembali berbenturan dengan kesaksian Y yang menyebut aktivitas tambang masih berlangsung aktif hingga akhir Oktober 2025.
Dengan rangkaian fakta yang saling bertabrakan antara pengakuan mantan pekerja, temuan KPK dan ESDM, serta bantahan keras Polda NTT dan Polres Manggarai Barat publik kini mempertanyakan: siapa yang sebenarnya menutup-nutupi kebenaran?
Apakah tambang emas ilegal di Pulau Sebayur benar-benar sudah lama mati, atau justru “dimatikan sementara” demi menghindari sorotan?
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat senior sekaligus Doktor Ilmu Hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur dinilai sebagai bentuk kegagalan serius penegakan hukum dan pengawasan negara.
Menurut Edi Hardum, kasus tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencurigakan, mengingat lokasi pulau tersebut tidak jauh dari Markas Polres Manggarai Barat maupun kantor Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Lokasinya dekat dengan Polres Manggarai Barat dan kantor Angkatan Laut Labuan Bajo. Seharusnya kegiatan tambang ilegal itu bisa dicegat dari awal, tidak dibiarkan sampai berlangsung bertahun-tahun,” tegas Edi Hardum, Rabu, (10/12/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Edi Hardum, muncul dugaan adanya oknum anggota Polres Manggarai Barat yang justru berperan sebagai pengaman, fasilitator, bahkan penganjur aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar.
“Saya prihatin kalau benar ada anggota Polres Manggarai Barat yang menjadi pengaman dan fasilitator tambang ilegal. Ini kejahatan serius karena merusak lingkungan, merusak pulau, dan mencoreng nama Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” kata Edi Hardum.
Menurutnya, sikap Polres Manggarai Barat yang hingga kini tidak menunjukkan tindak lanjut nyata justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap oknum internal.
Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum nasional, Edi Hardum menyampaikan empat seruan penting kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, Kapolri didesak membentuk tim khusus dan menarik penanganan kasus ke Mabes Polri.
Kedua, Edi Hardum meminta agar dugaan keterlibatan dua oknum Polres Manggarai Barat berinisial W dan HS segera diusut secara serius.
“Jika terbukti, mereka harus dikenakan sanksi etik Polri dan diproses pidana. Bahkan harus dinonaktifkan dan dipecat dari Polri. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Ketiga; Edi Hardum menyebut adanya indikasi kerja sama “sesama aparat” dalam kasus ini.
“Kalau sudah begini, jeruk makan jeruk. Lebih baik TNI Angkatan Laut yang mengamankan Pulau Sebayur Besar. Bahkan bila perlu Presiden Prabowo harus turun tangan dan memerintahkan TNI AL untuk mengamankan pulau itu,” tegasnya.
Edi Hardum menegaskan, kasus tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar bukan perkara biasa, melainkan kejahatan lingkungan serius yang berpotensi merusak ekosistem, citra pariwisata, dan wibawa negara.
“Kalau aparat penegak hukum justru ikut bermain, maka ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Kapolri harus bersikap tegas. Pecat, proses pidana, dan buka semuanya ke publik,” pungkasnya. **








