Labuan Bajo, Okebajo.com – Di tengah sengketa lahan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri, keluarga besar delapan pemilik sah tanah seluas 4,1 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menegaskan hak mereka dengan menyimpan sebuah kubah di lokasi tanah tersebut, Kamis (25/12/2025). Kubah itu direncanakan menjadi bagian dari pembangunan mushola sebagai tempat ibadah umat Muslim.
Informasi yang dihimpun media ini, penyimpanan kubah dilakukan sebagai langkah awal pembangunan mushola yang akan digunakan oleh keluarga pemilik tanah serta umat Muslim di sekitar lokasi. Selain mushola, keluarga juga merencanakan pembangunan rumah ret-ret bagi umat Kristiani di atas tanah adat yang mereka peroleh langsung dari fungsionaris adat pada tahun 1992.
Hal tersebut disampaikan oleh Zulkarnain Djudje, salah satu dari delapan pemilik tanah, kepada media Okebajo.com pada Kamis (25/12/2025) siang.
Menurut Zulkarnain, pihak keluarga berencana mengundang Bupati Manggarai Barat untuk menghadiri prosesi peletakan batu pertama pembangunan tempat ibadah tersebut. Ia menjelaskan, keberadaan mushola sangat dibutuhkan mengingat di lokasi itu telah disiapkan sejumlah stand jualan, sehingga diperlukan fasilitas ibadah serta kamar mandi dan toilet umum.
“Memang tanah ini sedang dalam perkara. Tapi jauh sebelum perkara itu muncul, pihak Hotel St. Regis justru lebih dulu membangun pondok di atas tanah ini tanpa izin. Kalau mereka bisa membangun, ya kami juga bisa. Tanah ini sejak dulu adalah hak kami, mereka yang justru menumpang tindih,” tegas Zulkarnain.
Ia juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut diduga ditumpangtindihkan oleh Santosa Kadiman, warga Jakarta yang disebut-sebut sebagai broker Hotel St. Regis Labuan Bajo.
“Tanah yang menjadi alas hak Niko Naput dan Beatrix dari Ruteng itu letaknya di timur jalan, bahkan sekitar 500 meter ke arah selatan, dekat Hotel Nawa. Namun sejak April 2025, spanduk atas nama Santosa Kadiman justru dipasang di atas tanah milik delapan orang ini, di bagian selatan jalan raya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Zulkarnain menyebut bahwa sejak April 2022, pasca ground breaking Hotel St. Regis, tanah tersebut telah diduduki. Di atasnya dibangun pos jaga, bahkan alat berat seperti excavator pernah beroperasi di lokasi.
“Selain itu juga ada bangunan dari tabung besi yang diduga sebagai mesin pengolah batu,” tambahnya.
Sementara itu, Jon Kadis H., anggota Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menegaskan bahwa alas hak yang dijadikan dasar klaim pihak lawan, tertanggal 21 Oktober 1991, tidak berada di lokasi tanah yang disengketakan.
“Tanah yang dimaksud dalam surat itu sesungguhnya sudah tidak ada lagi karena telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998,” jelas Jon Kadis.
Ia menambahkan, fakta tersebut diperkuat oleh kesaksian anak almarhum Ketua Fungsionaris Adat tahun 2021, Hj. Ramang Ishaka, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang berkaitan dengan perkara tanah milik Pemda Manggarai Barat.
Saat ini, tanah milik delapan warga lokal di Bukit Keranga masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri. Lima pemilik telah lebih dulu mengajukan gugatan, sementara sisanya dijadwalkan menyusul dalam beberapa tahap pada tahun 2026, 2029, hingga 2030 mendatang.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/12/2025), seluruh anggota keluarga—mulai dari orang tua, istri, anak hingga cucu—turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemagaran sepanjang sisi Jalan Labuan Bajo–Batu Gosok, dari batas selatan hingga batas utara tanah tersebut.
Tak hanya memasang pagar, keluarga juga mendirikan tiga unit stand jualan berbahan baja ringan sebagai bentuk usaha kecil demi menopang kelangsungan hidup mereka di tengah konflik lahan yang belum berujung.








