Opini  

Perda vs Undang-Undang: Siapa Sebenarnya yang Berkuasa atas BBM Subsidi?

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Oleh: Yohan Jomi 

Opini, Okebajo.com – Kebijakan Dispenda Provinsi NTT dan Bapenda Kabupaten Manggarai Barat terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan pelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak memantik perhatian publik. Pro dan kontra bermunculan. Namun di tengah riuhnya dukung-mendukung, ada satu hal mendasar yang perlu didudukkan secara jernih yaitu soal kewenangan dan kesesuaian aturan dengan hukum yang lebih tinggi.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa subsidi BBM adalah kebijakan nasional. Anggarannya bersumber dari APBN dan diatur melalui undang-undang serta regulasi pemerintah pusat. Artinya, secara prinsipil, subsidi tersebut adalah bagian dari kebijakan fiskal nasional, bukan kebijakan fiskal daerah.

Jika subsidi itu ditanggung oleh APBD provinsi, mungkin logika pembatasan berbasis pelat nomor bisa lebih mudah dipahami. Namun faktanya, subsidi berasal dari APBN. Maka muncul pertanyaan wajar dari masyarakat: jika kendaraan pelat luar tidak boleh mengisi BBM subsidi di NTT, bagaimana dengan kendaraan pelat NTT yang berada di luar NTT seperti di Jawa atau Bali? Apakah mereka juga tidak boleh mengisi BBM subsidi di sana?

Baca Juga : Kendaraan Plat Luar dan Penunggak Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi di Labuan Bajo

Sampai hari ini, sistem subsidi BBM tetap berbasis kategori kendaraan dan regulasi nasional, bukan berbasis asal pelat nomor. Bila setiap daerah mulai menerapkan pembatasan sendiri, bukankah itu berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan dalam negara kesatuan?

Perda Bukan di Atas Undang-Undang

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Perda adalah turunan teknis, bukan norma yang berdiri di atasnya. Jika kebijakan daerah memperluas atau menambah syarat atas hak yang sudah diatur dalam undang-undang nasional, maka ruang uji materiil di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terbuka lebar.

Perda bukan kitab suci. Ia bisa diuji, bisa dicabut, dan bisa dikoreksi bila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kebijakan publik yang baik bukan hanya soal niat, tetapi juga soal legal standing yang kuat.

Soal Pajak Menunggak dan BBM Subsidi

Argumentasi bahwa kendaraan menunggak pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi juga perlu diuji secara proporsional.

Kendaraan yang terlambat membayar pajak sudah memiliki mekanisme sanksi administratif berupa denda. Bahkan jika lima tahun tidak membayar pajak, ada konsekuensi hukum tertentu sesuai regulasi kepolisian. Artinya, instrumen penegakan hukum sudah tersedia.

Lalu apa korelasinya dengan hak membeli BBM subsidi?

BBM subsidi memang mendapat bantuan pemerintah, tetapi masyarakat tetap membelinya, bukan menerimanya secara gratis. Jika ingin meningkatkan kepatuhan pajak, seharusnya pendekatannya melalui sistem perpajakan itu sendiri, bukan dengan mengaitkannya pada akses terhadap komoditas yang regulasinya bersifat nasional.

Ketergantungan Fiskal dan Realitas Pembangunan

Ada pula argumen bahwa daerah perlu meningkatkan kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada pusat. Secara teori, itu benar. Namun kita juga harus jujur melihat realitas.

Pembangunan daerah selama ini banyak ditopang oleh dana transfer pusat melalui skema perimbangan keuangan. Salah satu contohnya adalah Jalan menuju Golo Mori dibangun dengan APBN. Banyak jalan dan jembatan dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Tanpa transfer pusat, kemampuan fiskal daerah sangat terbatas.

Kalau hanya mengandalkan PAD, sampai kapan infrastruktur strategis bisa terbangun?

Undang-Undang Perimbangan Keuangan memang didesain agar daerah kaya sumber daya membantu daerah yang masih berkembang. Daerah tambang, ekspor, dan industri besar menyumbang penerimaan negara yang kemudian didistribusikan kembali. Itu adalah mekanisme solidaritas fiskal nasional.

Maka menjadi tidak tepat jika kebijakan daerah seolah-olah menempatkan subsidi sebagai beban eksklusif wilayah.

Pajak Alat Berat dan Logika Regulasi

Terkait isu pajak kendaraan alat berat pun memunculkan pertanyaan. Alat berat bukan kendaraan umum yang melintas bebas di jalan raya. Ia bekerja di lokasi proyek tertentu. Ia juga sudah dikenai PPh dan PPN dalam aktivitas usahanya.

Apakah pendekatan regulasinya sudah mempertimbangkan karakteristik objek pajaknya? Kebijakan yang baik harus berbasis kajian, bukan sekadar memperluas objek pungutan demi mengejar angka.

Bila pemerintah ingin membatasi penggunaan kendaraan pribadi sebagai solusi struktural, maka prasyaratnya jelas: sediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Ambil contoh saja di Singapura dan Hong Kong itu berhasil menekan kendaraan pribadi karena transportasi publiknya efisien dan manusiawi. Pertanyaannya, apakah daerah kita sudah sampai di tahap itu?

Tidak realistis membatasi kendaraan pribadi tanpa menyediakan alternatif. Industri otomotif juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak ekonomi makronya.

Kebijakan Butuh Akal Sehat dan Kepastian Hukum

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju. Ini soal menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan PAD, menjaga kuota BBM subsidi, dan memastikan kepastian hukum nasional tetap tegak.

Kebijakan publik yang baik lahir dari kajian yang matang, dasar hukum yang kokoh, dan logika yang dapat diterima akal sehat.

Meningkatkan kepatuhan pajak adalah tujuan mulia. Menjaga subsidi tepat sasaran juga penting. Tetapi jika caranya melampaui kewenangan atau menabrak prinsip hukum nasional, maka kebijakan tersebut justru berisiko digugat dan kehilangan legitimasi.

Dalam negara demokrasi, ruang uji selalu terbuka. Dan ketika publik mulai bertanya tentang dasar rasional sebuah kebijakan, di situlah pemerintah perlu menjawab dengan argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar retorika.

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga tentang konsistensi, kepastian, dan akal sehat. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *