Labuan Bajo, Okebajo.com – Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Suhardi akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kamis (5/3/2026).
SPDP dengan nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim itu menandai bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan bahwa keluarnya SPDP merupakan sinyal kuat bahwa proses hukum telah bergerak ke tahap yang lebih serius.
“Dengan dikeluarkannya SPDP dapat dipastikan ada indikasi perbuatan pidana. Siapa yang nantinya bertanggung jawab, apakah S atau H yang merupakan oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang mereka temukan,” ujar Yance dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (5/3).
SPDP tersebut juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perkembangan penyidikan.
Muncul Pengaduan Tandingan
Di tengah bergulirnya proses hukum, pihak Suhardi juga menyoroti munculnya pengaduan tandingan yang dilayangkan oleh kelompok tertentu ke Polda NTT.
Namun, menurut Yance, pengaduan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang jelas karena hanya berbentuk pengaduan informasi, bukan laporan polisi resmi.
“Pengaduan itu tidak disertai bukti. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, barulah mereka mempertanyakan dokumen yang sebenarnya dimiliki klien kami,” ungkapnya.
Dalam proses klarifikasi atas pengaduan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Golo Mori, Samaila, serta beberapa saksi lainnya.
Klarifikasi Tanda Tangan Kades
Dalam pemeriksaan itu, Kades Samaila memberikan penjelasan terkait tanda tangannya pada dokumen yang diajukan Suhardi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen tersebut, kata Yance, dibuat setelah adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak yang bahkan telah dituangkan di hadapan Notaris Wawan serta pernah disampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Pemerintah desa memiliki kewajiban sebagai administrator untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirim ke BPN. Itu bagian dari prosedur yang sah,” tegasnya.
Bantah Pemeriksaan 10 Jam
Yance juga membantah pemberitaan yang menyebut kliennya diperiksa selama 10 jam oleh penyidik. Ia menilai informasi tersebut tidak akurat dan mencerminkan praktik jurnalistik yang tidak profesional.
“Kami tidak pernah menghalangi siapa pun untuk mendapatkan informasi. Tapi kami juga memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jangan membuat sensasi dengan informasi yang tidak benar,” katanya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Selain SPDP, pihak Suhardi juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Menurut Yance, tim kuasa hukum tidak melakukan persiapan khusus karena mereka menilai bukti yang dimiliki kliennya sudah cukup kuat.
Meski demikian, mereka memastikan akan kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.
“Setiap panggilan penyidik wajib dipenuhi. Jika ada pihak yang mangkir, baik saksi maupun pihak terkait, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








