BPN Manggarai Barat Disorot, Putusan Kasasi MA Soal Tanah Keranga Belum Dieksekusi

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik baru muncul dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat. Meski telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, pelaksanaan putusan tersebut di tingkat administrasi pertanahan dinilai masih tersendat.

Polemik kini mengerucut pada penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, khususnya terkait mekanisme pembatalan produk hukum pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Florianus Surion Adu, selaku kuasa oemohon Muhamad Rudini (ahli waris Alm. Ibrahim Hanta) menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang secara jelas menyatakan bahwa dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi tidak diperlukan apabila tanah telah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa berita acara pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak diperlukan apabila tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasai oleh pemohon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.,” kata Florianus, Jumat, (6/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut persis dengan situasi tanah seluas 11 hektare di Keranga.

“Sejak tahun 1973 tanah ini sudah dikuasai secara penuh oleh almarhum Ibrahim Hanta dan keluarganya. Jadi syarat berita acara pelaksanaan eksekusi itu sebenarnya tidak relevan lagi,” ujarnya.

Ia menilai permintaan dokumen eksekusi oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat justru berpotensi menjadi hambatan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santoso ditolak.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan: Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG

“Secara hukum, pengadilan menyatakan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut,” tegas Florianus.

Namun hingga kini, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 masih tercatat aktif, yaitu: SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput

Selain itu terdapat pula dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi.

Seluruh dokumen tersebut telah dimohonkan pembatalannya oleh pihak ahli waris.

Pada 9 Februari 2026, kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Namun melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Danial Imanuel Liunesi menyatakan bahwa permohonan tersebut harus terlebih dahulu mengikuti prosedur pembatalan produk hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

BPN menyebut bahwa sebelum penerbitan GU dilakukan, pemohon harus mengajukan permohonan pembatalan sertifikat sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Salah satu syarat yang diminta adalah berita acara pelaksanaan eksekusi, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menemukan adanya kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat tahun 2017.

Pengadilan bahkan menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang masih dalam sengketa.

Bagi keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan membatalkan sertifikat yang bermasalah.

Ancaman Aksi 10 Hari

Lambannya tindak lanjut administrasi tersebut membuat kekecewaan keluarga besar Ibrahim Hanta semakin memuncak.

Florianus menyebut pihaknya tengah menyiapkan aksi protes apabila putusan Mahkamah Agung tidak segera dijalankan.

“Jika BPN tidak segera menindaklanjuti putusan inkrah ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk desakan agar lembaga pertanahan menghormati dan melaksanakan putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Tak hanya itu, persoalan yang kerap terjadi di BPN Manggarai Barat bahwa Staf BPN Manggarai Barat Inisial N diduga oersulitkan masyarakat untuk pengurusan dokumen pertanahan.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan suasana di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kini diliputi kekhawatiran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitaan yang terus bergulir mengenai konflik tanah warisan almarhum Ibrahim Hanta serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses administrasi pertanahan membuat jajaran pegawai BPN Manggarai Barat berada dalam situasi yang tegang.

Sumber internal yang memantau perkembangan di kantor tersebut menyebutkan bahwa perhatian kini tertuju pada sejumlah personel yang dinilai memiliki peran penting dalam proses administrasi pendaftaran berkas di BPN.

Salah satu nama yang disebut adalah seorang pegawai bernama Nurmiati yang bertugas pada bagian kasir atau penerimaan berkas administrasi. Posisi ini dinilai cukup strategis karena menjadi pintu awal dalam proses pendaftaran dokumen pertanahan.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa proses administrasi tertentu dapat mengalami hambatan ketika berkas yang diajukan tidak mendapat persetujuan dari pihak-pihak tertentu yang selama ini terlibat dalam konflik tanah di Keranga.

“Bahwa saudari Nurmiati ini kaki tangan langsung Haji Ramang yang dipasang di BPN untuk monitor awal pergerakan tim karanga apabila masuk proses pemberkasan di BPN, bahkan dia ini tim khusus di bagian Kasir yang menghambat proses pengurusan dokumen pertanahan,” ungkap sumber tersebut, Jumat, (6/3/2026)

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara pegawai tersebut dengan jaringan pihak yang disebut-sebut memiliki kepentingan dalam sengketa tanah yang sedang berlangsung, termasuk nama Haji Ramang serta pihak lain yang sebelumnya muncul dalam berbagai polemik lahan di Labuan Bajo.

“Saudari Nurmiati ini ketika daftar di kasir selain berkas atas konfirmasi dari Haji Ramang, maka akan dilayani dengan cepat, namun ketika berkas di luar konfirmasi Haji Ramang akan dia persulit. Sehingga masyarakat lain kecewa dan alasan saudari Nurmiati ini macam-macam untuk menghambat pendaftaran berkas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Danial Imanuel Liunesi, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang, 9 Maret 2026 enggan berkomentar banyak terkait informasi adanya staf yang diduga mempersulit masyarakat saat mengurus dokumen. Ia meminta wartawan agar hal ini tidak perlu dimediakan.

“Kita sharing dulu lah, jangan dimediakan dulu, saudara bantu Beta dulu. Pada intinya begini saudaraku, bantu Beta dulu Beta tidak mau ke media dulu. Beta cuman pingin saudara tau tapi tidak untuk dimediakan. Labuan Bajo saat ini sangat luar biasa  dan banyak hal yang bersinggungan dengan Beta punya tanggung jawab. Salah satu persoalan yang betul-betul krusial ini yang saudara tanyakan ini,” tutup Danial.

Namun keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dikabarkan terus memantau perkembangan proses administrasi di BPN setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa tanah seluas sekitar 11 hektare di Keranga.

Keluarga ahli waris bahkan disebut tengah mempertimbangkan langkah aksi demonstrasi di Kantor Pertanahan Manggarai Barat selama 10 hari dalam waktu apabila proses tindak lanjut terhadap putusan pengadilan tersebut tidak segera dilakukan. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *