Labuan Bajo, Okebajo.com – Dituding berada di balik polemik pengangkatan Tu’a Golo Nggoer di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam intervensi maupun intrik politik dalam proses pergantian pemimpin adat tersebut.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada media Okebajo.com, Selasa (31/3/2026) pagi, H menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk mencampuri urusan adat masyarakat Nggoer.
“Saya tidak punya kewenangan dalam mencampuri urusan adat warga Nggoer. Pemilihan Tu’a Golo itu murni kewenangan masyarakat adat. Itu hak mutlak mereka,” tegas H.
Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik. Ia bahkan menegaskan bahwa bukan hanya dirinya, tetapi seluruh unsur pemerintahan, termasuk kepala desa, tidak berhak mengintervensi proses adat.
“Jangankan saya, pemerintah sekalipun tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Tidak boleh mencampuradukkan urusan adat dengan pemerintahan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, H justru menyoroti langkah Kepala Desa Golo Mori yang menerbitkan surat pengukuhan terhadap salah satu pihak sebagai Tu’a Golo Nggoer. Ia mengaku terkejut dengan terbitnya surat tersebut dan mempertanyakan dasar kewenangannya.
“Saya kaget ketika membaca ada surat pengukuhan dari Kepala Desa terhadap seseorang yang menurut informasi sudah tidak dimandatkan lagi oleh masyarakat adat. Ini jadi pertanyaan besar,” katanya.
H bahkan menyebut langkah tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan jabatan kepala desa.
“Kalau kepala desa sudah terlalu jauh mencampuri urusan adat, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena kepala desa bukan jabatan adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, H menekankan bahwa proses pemilihan Tu’a Golo Nggoer telah dilakukan melalui mekanisme adat yang sah, yakni musyawarah masyarakat adat, lengkap dengan berita acara.
Ia menilai, hasil musyawarah tersebut seharusnya dihormati semua pihak tanpa intervensi dari luar.
“Pemilihan Tu’a Golo itu melalui musyawarah adat. Semua ada berita acaranya. Itu yang harus dihormati, karena itu kesepakatan masyarakat adat,” ujarnya.
Menanggapi tudingan adanya intrik politik di balik pengangkatan Sakarudin, H kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak memiliki kepentingan dalam dinamika tersebut.
“Tudingan ada intervensi dan intrik politik itu tidak benar. Saya tidak punya kepentingan apa pun di situ,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam surat resmi bernomor Pem. 140/04/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, Kepala Desa Golo Mori, Samaila, menetapkan Mustajib sebagai Tu’a Golo Nggoer yang sah. Pengukuhan ini disebut sebagai langkah menjaga stabilitas dan legitimasi adat di tengah konflik internal masyarakat.
Namun, keputusan tersebut langsung menuai polemik. Pasalnya, sebelumnya telah digelar musyawarah adat pada 13 Oktober 2025 yang menetapkan Sakarudin sebagai pengganti Mustajib. Proses ini kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, yang menyebut pengangkatan Sakarudin diduga cacat formil dan sarat intrik politik.
Yance bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial H dalam proses tersebut.
“Saya menduga pengangkatan S sebagai Tua Golo Nggoer saat ini tak terlepas dari intrik politik oknum H anggota DPRD Manggarai Barat yang sedang tersandung kasus pembuatan surat tanah muara Nggoer yang diduga palsu,” ujar Yance dalam keterangan tertulis yang diperoleh media ini Senin (30/3/2026) siang.
Terkait tudingan dari PH Suhardin tersebut, H membantah keras, Ia menyebut bahwa pengangkatan tu’a Golo Nggoer murni kewenangan masyarakat adat.
“Sekali lagi perlu saya tegaskan ya. Tudingan yang dialamatkan kepada saya itu tidak benar dan tidak berdasar. Karena pemilihan tua Golo Nggoer itu mutlak kewenangan dan hak warga masyarakat adat,” tegas H.








