Dugaan Keberpihakan Majelis Hakim PT Kupang, Aliansi Relawan Prabowo Gibran Geruduk Gedung Bawas MA

Avatar photo

Jakarta, Okebajo.com – Puluhan massa dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia Jl. Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat, Jumat pagi (31/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini menuntut tiga (3) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk segera dicopot dan diganti.

Mereka juga mengecam putusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam penanganan sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, yang dinilai tidak adil dan mencederai prinsip kepastian hukum.

Koordinator Lapangan ARPG, Andi Ulfa Umar, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap keputusan PT Kupang yang memerintahkan sidang ulang di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Padahal, menurutnya, putusan di tingkat pertama telah selesai dan berkekuatan hukum.

“3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus dicopot atau diganti, karena sudah tidak bersikap adil dan berat sebelah/tidak berimbang dalam proses banding. Dimana seharusnya sidang tambahan untuk dijadwal ulang, agar bisa memanggil Saksi-Saksi Ahli dari tergugat dan penggugat,” kata Andi Ulfa Umar, AMD dalam orasinya.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Kejanggalan Putusan

ARPG menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PT Kupang dalam menangani kasus sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo. Kasus ini bermula dari gugatan Muhamad Rudini yang menuntut keadilan atas tanah warisan almarhum Ibrahim Hanta, yang diduga diserobot oleh pihak tergugat, termasuk pemilik St. Regis Hotel, Niko Naput dan Kadiman Santosa.

“Majelis Hakim PT Kupang tidak profesional dan cenderung berpihak kepada tergugat. Mereka memerintahkan sidang ulang tanpa dasar yang jelas, meskipun sudah ada putusan di tingkat pertama,” ujar Andi Ulfa.

Menurutnya, keputusan PT Kupang ini janggal dan melanggar prinsip keadilan, karena tidak menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.

“Seharusnya, jika ingin adil, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Majelis Hakim Diduga “Masuk Angin”

Lebih lanjut, ARPG mempertanyakan kecepatan PT Kupang dalam memutuskan sidang ulang.

“Permohonan banding baru diajukan, tapi dalam hitungan hari, sudah ada keputusan sidang ulang. Ada apa ini? Apakah hakim sudah ‘masuk angin’?” cetus Andi.

Ia menegaskan bahwa ARPG akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin ada permainan mafia tanah dalam peradilan. Jangan sampai hukum dipermainkan demi kepentingan kelompok tertentu!” Ujarnya.

Tiga Tuntutan ARPG untuk Bawas MA

Dalam aksi ini, ARPG mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bawas MA terkait dugaan pelanggaran oleh Majelis Hakim PT Kupang:

1. Sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari penggugat.

2. Prinsip keadilan harus ditegakkan, di mana penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama dalam persidangan.

3. Hakim PT Kupang harus bertindak profesional dan berimbang dalam menangani perkara.

ARPG berharap Bawas MA, Komisi Yudisial, hingga Presiden RI turun tangan dalam kasus ini untuk memastikan peradilan berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Jika hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berduit, lalu di mana nasib rakyat kecil yang mencari keadilan?” pungkas Andi. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *