Labuan Bajo, Okebajo.com – Demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para wisatawan di kota destinasi super premium, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan aksi tegas terhadap parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, jantung kota Labuan Bajo.
Puluhan kendaraan yang parkir sembarangan ditertibkan sejak Senin (7/7/2025). Hingga Rabu siang (9/7), total 34 kendaraan terjaring razia: 30 sepeda motor diangkut menggunakan truk, sementara 4 mobil dikenai sanksi kempes ban di tempat.
“Kami tidak main-main. Parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas langsung kami tindak. Ini demi kepentingan bersama, terutama menjaga wajah kota wisata ini tetap tertib dan aman,” tegas Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos.
Dalam operasi ini, kendaraan roda dua dan empat yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan langsung ditindak. Petugas membawa kendaraan ke Mapolres Manggarai Barat menggunakan dua truk besar. Para pemiliknya kemudian wajib mengikuti proses tilang sebelum mengambil kendaraan mereka.
Kemacetan dan Gangguan Estetika Kota Wisata
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Jalan Soekarno-Hatta merupakan salah satu ruas vital di pusat kota Labuan Bajo, yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan. Selain menimbulkan kemacetan, kondisi ini juga merusak estetika kota yang menjadi etalase pariwisata Indonesia di mata dunia.
“Labuan Bajo bukan kota biasa. Ini kota pariwisata kelas dunia. Sudah seharusnya kita semua menjaga ketertiban dan wajah kota ini. Jangan parkir sembarangan hanya demi kenyamanan pribadi,” ujar AKP Supartha.
Ia menambahkan bahwa trotoar dan bahu jalan bukan tempat parkir. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan bahu jalan adalah ruang darurat. Penggunaan area tersebut secara sembarangan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dasar Hukum: Pelanggar Bisa Dipidana
Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:
Pasal 106 ayat 4: Pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Pasal 131 ayat 1: Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kendaraan yang parkir di trotoar dapat diderek atau dijatuhi sanksi serupa.
Selain itu, aturan juga tercantum dalam Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir, dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Pengecualian Hanya untuk Kondisi Darurat
Dalam kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau ban pecah, pengemudi diperbolehkan berhenti di pinggir jalan, asalkan mengikuti aturan Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ, yakni wajib memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya.
Solusi Parkir: Gunakan Lokasi Resmi
AKP Supartha juga mengimbau warga dan wisatawan agar menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan pemerintah, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, kawasan ASDP, atau area parkir di kawasan Waterfront.
“Jangan korbankan kepentingan publik hanya karena malas cari parkir. Ayo sama-sama wujudkan Labuan Bajo yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.