Satgas Mafia Tanah Bidik PT Bumi Indah Internasional: Surat Kejagung Jadi Alarm Serius untuk Bupati Mabar

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com Kasus pertanahan di Labuan Bajo kian panas. Setelah menemukan dugaan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tanah di atas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta, Kejaksaan Agung RI kini menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NtT yakni PT Bumi Indah Internasional.

Surat resmi bernomor R-859/D.4/Dek.4/08/2024, yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, secara tegas meminta Bupati Manggarai Barat mengawasi kegiatan PT tersebut. Kejaksaan menduga, investasi yang dijalankan bisa mengandung perbuatan melawan hukum jika perusahaan beroperasi di atas sertifikat tanah bermasalah.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Ketua tim kuasa hukum, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, didampingi Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Endah Wahyuni, S.H., kepada media ini menjelaskan bahwa publik kini mulai bertanya-tanya: siapa sebenarnya pemilik PT Bumi Indah Internasional? Apakah perusahaan ini benar-benar terdaftar secara resmi, membayar pajak, dan menjalankan usaha sesuai hukum? Ataukah hanya sekadar perusahaan abal-abal yang menjadi kedok praktik mafia tanah di Labuan Bajo?

“Hingga kini, dokumen resmi mengenai struktur kepemilikan maupun laporan perpajakan kedua perusahaan tersebut belum jelas diakses publik. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa perusahaan bisa saja hanya dipinjam namanya untuk menguasai lahan strategis di kawasan wisata super premium,” ungkap Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Surat Kejagung: Alarm Serius bagi Pemda

Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan agar Bupati Manggarai Barat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT Bumi Indah Internasional, memastikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tidak memberikan ruang bagi investasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Instruksi ini ditembuskan langsung kepada Satgas Mafia Tanah Kejagung, Kejati NTT, Kejari Manggarai Barat, hingga BPN NTT. Artinya, kasus ini sudah masuk radar serius penegak hukum pusat,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa dengan turunnya Satgas Mafia Tanah Kejagung melalui surat resmi ini menunjukkan bahwa persoalan tanah di Labuan Bajo bukan lagi sekadar sengketa biasa.

“Negara menaruh perhatian khusus, mengingat potensi mafia tanah sering memanfaatkan celah administrasi untuk menerbitkan sertifikat ilegal, lalu menggunakannya sebagai dasar investasi,” tegasnya.

Sementara itu Jon Kadis mengatakan bahwa apakah mereka benar perusahaan sah dengan kewajiban pajak yang jelas, atau hanya “bendera” yang dikibarkan untuk menutupi praktik mafia tanah di destinasi wisata kelas dunia.

“Pada tahun 2025, PT Bumi Indah Internasional ini diduga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Hotel St. Regis, sedangkan PT Bangun dituduh sebagai pelaksana fisiknya,” jelas Jon.

Jon juga mempertanyakan siapa di Balik Topeng Ini?

“Siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan-perusahaan ini? Dugaan kuat menunjuk kepada Santosa Kadiman, yang mencuat sebagai tokoh sentral di balik Hotel St. Regis Labuan Bajo. Pada bulan Juni 2024, media menyorotnya sebagai pemilik, bahkan menyebutnya sebagai pihak yang kuat diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah,” ungkap Jon.

Lebih miris lagi, kata Jon bahwa akta pengikatan jual beli (PPJB) yang digunakan sebagai dasar peralihan tanah (2014) diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah, dan melibatkan potensi manipulasi oleh notaris, yang bisa dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan) dan Pasal 266 KUHP (keterangan palsu).

Sebagai respons atas temuan cacat prosedur hukum pengalihan tanah, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung turun tangan. Surat resmi bernomor R-859/D.4/Dek.4/08/2024 menyasar Bupati Manggarai Barat agar mengawasi kedua perusahaan itu secara ketat. Fokus utama: memastikan kegiatan usaha tidak berjalan di atas lahan yang bermasalah serta semua izin (seperti PKKPR) aman dan sah menurut aturan.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *