Labuan Bajo, Okebajo.com – Nama Haji Idris Daud, seorang warga Labuan Bajo yang dikenal memiliki lahan di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial W, yang tak lain adalah anak dari Haji Idris sendiri.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu empat orang pekerja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat melakukan penggalian di lahan milik Haji Idris di Pulau Sebayur Besar.
Seorang sumber terpercaya yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut mengungkapkan bahwa penggalian dilakukan hingga kedalaman 50 meter, berjarak hanya sekitar 20 meter dari bibir pantai.
“Saya lihat sendiri, ada empat orang dari Lombok yang menggali emas di tanah milik Haji Idris. Mereka disuruh oleh anaknya, Pak W, yang katanya anggota polisi di Polres Manggarai Barat,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/11/2025).
Material Diangkut Tengah Malam
Masih menurut sumber tersebut, material hasil tambang diangkut menggunakan speed boat besar yang dikemudikan oleh seorang kapten kapal bernama Haris dari Pulau Messah.
“Mereka angkut ratusan karung material malam-malam karena dengar kabar ada tim Mabes mau operasi. Semua diangkut pada malam hari,” ungkapnya.
Setibanya di Labuan Bajo, material tersebut disebut disimpan di salah satu tempat. Di tempat itu pula kata dia, belasan mesin gelondong emas disimpan untuk pengolahan lebih lanjut sebelum hasilnya dikirim ke luar daerah.
“Saya dengar lumpur emas itu dijual ke Lombok. Jumlahnya bisa sampai berton-ton,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis sore (6/11/2025), Haji yang disebut sebagai pemilik speed tersebut menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di tanah miliknya yang berlokasi di Pulau Sebayur tersebut.
“Saya tidak tahu pak,,” Jawab Haji Idris singkat.
“Ya pak saya sudah sampaikan tidak tau coba siapa yg berikan informasi soalnya bapak juga sebut” nama anak saya pak,” lanjutnya.
Sementara itu, W oknum anggota Polres Manggarai Barat ketika dikonfirmasi media ini pada Sabtu, 8 November 2025 pagi membantah terkait adanya informasi tersebut.
“Tidak benar om,” jawabnya singkat.
Informasi yang dihimpun media ini juga disebutkan bahwa oknum polisi W tidak bermain sendirian tetapi ada juga oknum-oknum lain yang terlibat sehingga aktifitas tambang emas ilegal tersebut bisa luput dari pantauan APH.
Dugaan Semakin Menguat: Wartawan Dihubungi ‘AKBP Misterius’
Setelah pemberitaan ini beredar, wartawan media ini justru menerima telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai AKBP Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., Kasubdit di Polda NTT. Orang tersebut meminta agar wartawan membocorkan identitas narasumber berita dengan dalih untuk “kepentingan investigasi lanjutan”.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan kejanggalan serius: AKBP Ribka Huberta Hangge diketahui sudah pensiun sejak pertengahan tahun 2025, dan sosok asli Ribka adalah perwira perempuan, sementara suara penelepon justru berjenis kelamin laki-laki.
“Dari cara bicaranya, kami langsung curiga. Apalagi saat dia meminta agar hal ini tidak disebarkan ke publik,” kata Pedi wartawan media ini.
Redaksi menduga kuat bahwa telepon misterius itu berasal dari pihak yang berusaha melacak sumber berita dan menutupi kasus tambang ilegal tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya pengaburan fakta dan intervensi terhadap liputan jurnalistik.
Desakan Investigasi Resmi
Hingga kini, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Publik mendesak agar pihak kepolisian dan instansi lingkungan hidup segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pulau Sebayur Besar sendiri merupakan salah satu pulau penyangga kawasan perairan Taman Nasional Komodo (TNK). Jika benar terjadi aktivitas tambang emas ilegal di sana, maka hal tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan terumbu karang, serta menyalahi hukum lingkungan dan kehutanan yang berlaku. **











