Patroli Malam Polres Lembata Berhasil Reduksi Kendaraan Berbahaya

Menjaga Keselamatan di Jalan Raya

Avatar photo
Patroli Malam Polres Lembata Berhasil Reduksi Kendaraan Berbahaya
Anggota Piket Fungsi Polres Lembata melaksanakan giat patroli dan penertiban kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang tidak menggunakan lampu utama serta kenalpot racing.

:Lembata | Okebajo.com | Anggota piket fungsi Polres Lembata melaksanakan giat patroli malam dan penertiban kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang tidak menggunakan lampu utama serta kenalpot racing Pada Senin, (24/4/2023) malam, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Lembata, AKBP Josephien Vivick Tjangkung melalui Kasat Lantas Polres Lembata AKP Abdul Malik, S.H., dalam keterangan pers Senin, (24/4) malam menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada malam hari akibat kurangnya penerangan dan penggunaan knalpot racing yang berisik.

“Kegiatan patroli dan penertiban kendaraan pada malam itu ditujukan untuk para pengendara baik Roda 2, Roda 4 maupun Roda 6 yang tidak menggunakan lampu utama dan yang berkenalpot racing. Hal ini kita lakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengendara di jalan raya,”Jelas AKP Abdul Malik

Dalam pelaksanaan patroli malam tersebut, anggota Polres Lembata menemukan beberapa pengendara yang melanggar aturan. Kendaraan yang melanggar langsung kita tahan dan kita amankan di ruang BB Sat Lantas Polres Lembata.

“Sebanyak 3 kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot racing dan 5 kendaraan roda dua yang tidak menggunakan lampu utama. Kami temukan pada saat pelaksanaan penertiban,” Ungkapnya

Adapun rincian untuk kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot racing adalah :

Honda Beat warna merah kuning, Honda Supra warna Hitam, Honda revo warna hitam tanpa TNKB semua.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang tidak menggunakan lampu utama yaitu :

Motor Yamaha Mio warna merah Eb 4910 Fe, Yamaha Mio warna hitam EB 5457 FE, Honda Supra warna hitam AD 3181 PU, Yamaha Vixion warna Putih tanpa TNKB, Honda Supra Hitam tanpa TNKB.

Kendaraan tersebut langsung lakukan penahanan dan amankan di ruang BB Sat Lantas Polres Lembata sebagai sanksi yang diberikan.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi para pengendara yang melanggar aturan serta untuk menjaga keselamatan di jalan raya,” Kata AKP Abdul Malik

Sementara itu, kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Masayarakat sangat senang dan antusias terhadap tindakan yang dilakukan oleh anggota Polres Lembata,” Ungkapnya

Kegiatan patroli dan penertiban kendaraan ini dapat mengurangi keributan di setiap jalan raya. Termasuk juga di jalan gang yang berada di wilayah pemukiman masyarakat.

AKP Abdul Malik berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengendara di jalan raya. Selain itu dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi pada malam hari.

Kegiatan berjalan lancar, situasi aman dan berakhir pada pukul 22.30 Wita.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *