Polres Mabar Ungkap Kasus TPPO Lintas Provinsi

Avatar photo
Polres Mabar Ungkap Kasus TPPO Lintas Provinsi

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS (55) di Labuan Bajo.

Pelaku kejahatan kemanusiaan ini diketahui berasal dari Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berinisial FD (19)  yang juga berasal dari Kabupaten Ngada.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., menjelaskan modus operandi terduga pelaku memengaruhi korban.

TS menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Sumatera dengan iming-iming gaji jutaan rupiah.

“Korban hendak dibawa ke Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan gaji sebesar Rp1.800.000 serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp150.000,” jelas AKP Ridwan pada Selasa pagi, 13 Juni 2023.

Tersesat di Bandara International Komodo

AKP Ridwan menerangkan korban FD hendak berangkat menggunakan pesawat dari Bandara Soa Bajawa transit di Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Jakarta lalu ke Medan.

Namun saat transit di Bandara Komodo, korban tersesat di Bandara karena kebingungan.

Selanjutnya Ayu (selaku saksi) membawa korban ke rumahnya dan tinggal di rumah Ayu selama tiga hari.

Ayu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari laporan itu, anggota kita lakukan penyelidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023.

Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar bergerak mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil mereka amankan di Mapolres Mabar,” ungkap Ridwan.

Hasil pendalaman mengetahui bahwa tindak kejahatan yang terduga pelaku lakukan ternyata bukan baru sekali ini terjadi.

Sejak 2019 hingga 2023, TS sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang. TS mendapatkan keuntungan Rp2.500.000- Rp4.000.000 per 1 orang korban yang  mereka kirim.

Setelah merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya kemudian mereka berangkatkan tanpa melengkapi dokumen atau non prosedural. Hal itu sebagaimana layaknya persyaratan merekrut tenaga kerja.

“Profesi tersebut sudah pelaku lakukan selama lima tahun. Dan salah satu tenaga kerja yang pernah Ia kirim juga merupakan anak kandungnya sendiri,” kata AKP Ridwan.

Dari perbuatannya, terduga pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Pelaku bisa kena pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkasnya.*

Jangan Lupa Baca Berita Menarik dari Oke Bajo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *