Labuan Bajo, Okebajo.com – Keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta rencananya akan menyulut aksi besar-besaran di depan Kantor Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Mereka bersatu dalam tuntutan keras terhadap penanganan yang dianggap lamban dari pihak Polres Manggarai Barat terkait kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang belum juga terungkap kebenarannya.
Aksi ini menjadi cerminan perjuangan mereka untuk memastikan keadilan dijalankan, dan suara mereka bergema dalam seruan untuk penyelesaian cepat terhadap kasus yang telah lama menggantung.
Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah membawa kasus ini sejak 13 September 2022. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus nomor LP/B/240/IX/2022 yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah warisan dari almarhum ayah kandung Swandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta), yang diduga dilakukan oleh YBS, masih terhenti.
Kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kesepakatan penerbitan sertifikat dokumen tanah pada tahun 2019. Dokumen tersebut mencantumkan tanda tangan Ibrahim Hanta, yang diketahui telah meninggal pada tahun 1986.
“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.
Mensen menambahkan, “Dengan merujuk pada UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kami dengan tegas menyatakan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan menggelar aksi.”
Aksi tersebut direncanakan dalam dua jilid, yakni pada tanggal 7-8 September 2023 dan 11-15 September 2023 di Mapolres Manggarai Barat, dengan total massa aksi mencapai hampir ribuan orang.
Mereka mendesak Polres Mabar untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus ini demi keadilan.
“Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan” katanya.