Labuan Bajo | Okebajo.com | Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memastikan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap II ke rekening Desa kalau verifikasi dan validasi semua dokumen dinyatakan lengkap.
Demikian penjelasan resmi Kepala Bagian Keuangan, Salvador Pinto menanggapi keluhan para Kepala Desa tentang keterlambatan penyaluran dana tersebut hingga Desember 2023.
“Saya luruskan ya. Dana Desa yang bersumber dari APBN semua sudah 100 % tersalur ke rekening Desa sejak 30 Nopember 2023. Sedangkan ADD sisa tahap III, Bagi Hasil Pajak sisa Tahap II. Khusus ADD Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak sedang lakukan verifikasi dan validasi beberapa kelengkapan Dokumen. Kalau sudah lengkap dan dinyatakan benar, maka pasti disalurkan”, jelas Pinto saat dikonfirmasi Media ini, Senin, 18 Desember 2023.
Ia menjelaskan data yang diverifikasi dan divalidasi ulang antarbeberapa SKPD, yaitu DPMD dan Badan Pendapatan Daerah, yaitu kewajiban Kepala Desa tentang laporan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap I, kewajiban pelunasan PBB-P2 di desa dan kelengkapan SPJ pengguna ADD tahapan sebelumnya.
Kepada Okebajo.com, Senin, 18 Desember 2023, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat mengaku ADD Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap II belum masuk ke rekening Desa masing-masing.
“Tolong bantu desa-desa untuk tanyakan hal ini ke Bagian Keuangan.
Katanya, batas akhir Daerah menyalurkan uang ke rekening desa itu tanggal 15 Desember 2023. Akan tetapi sampai sekarang belum masuk. Desa kami sudah melakukan semua persyaratan yang mereka minta. Kami juga kesulitan dalam mengeksekusinya di saat sisa waktu makin mepet akhir tahun ini”, demikian keluhan Adrianus Arsi, Kepala Desa Liang Sola, Kecamatan Lembor.
Kepala Desa Liang Ndara, Karolus Vitalis dan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Mbeliling, Sano Nggoang dan Kecamatan Pacar juga
mengaku hal senada.
“Untuk ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak tahap II belum masuk. Hal ini bisa jadi disebabkan karena masih ada Desa yang belum lengkapi dokumen, seperti laporan hasil kegiatan tahap II. Untuk Desa kami memang sudah buat, namun mungkin masih ada desa-desa lain yang belum buat laporannya. Pencairan ADD Tahap III mungkin dilakukan secara serempak”, ujar Vitalis.
Menurut Vitalis, selain hak, Kepala Desa juga berkewajiban membuat laporan realisasi penggunaan ADD Tahapan sebelumnya dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
“Wajib kami Kepala Desa membuat laporan realisasi dan bukti- bukti pendukung nota dan kuitansi sesuai dengan rencana kgiatan. Yang paling penting pengunaan semua keuangan sesuai dengan tahapan pencairan”, ungkapnya.
Selain Desa Liang Sola di Kecamatan Lembor dan Desa Liang Ndara di Kecamatan Mbeliling, beberapa Desa ini yang dikonfirmasi Media ini juga alami hal yang sama. Desa Pacar, Desa Manong, Desa Golo Lajang Barat di Kecamatan Pacar, Golo Damu, Desa Tiwu Riwung di Kecamatan Mbeliling, Desa Nampar Macing, Desa Wae Lolos dan Desa Watu Panggal di Kecamatan Sano Nggoang.
“Untuk Desa Golo Damu, ADD Tahap III dan PBH Tahap II belum masuk rekening Desa. Hasil konfirmasi kami dengan Dinas PMD katanya dalam waktu tiga hari ke depan sudah masuk ke rekening Desa. Dinas katanya sudah konfirmasi ke Bagian Keuangan minggu lalu”, ujar Kades Golo Damu, Stefanus Dansi, Senin petang. *