Tim Hukum MPRS Siap Gugat Penyebar Hoaks, Akun Erang Warat Terancam Diproses Hukum

Avatar photo
Tim Hukum MPRS Siap Gugat Penyebar Hoaks, Akun Erang Warat Terancam Diproses Hukum
Tangkapan layar postingan akun @Erang Warat di group Facebook Forum Peduli Mabar.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Isu hoaks mulai ramai beredar di media sosial, terutama menjelang Pilkada Manggarai Barat 2024. Salah satu narasi yang kini menjadi sorotan adalah unggahan dari akun Facebook bernama Erang Warat, yang dinilai menyerang kandidat Pilkada Manggarai Barat, Mario Pranda.

Akun Erang Warat memposting klaim bahwa Mario Pranda akan tetap menjadi anggota DPRD Mabar periode 2024-2029, meski mencalonkan diri dalam Pilkada. Salah satu grup Facebook yang menyebarkan unggahan ini adalah Forum Peduli Mabar, di mana narasi tersebut ramai dibahas.

Isi cuitan akun @Erang Warat berbunyi:

MARIO PRANDA TETAP MENJADI ANGGOTA DPRD MABAR PERIODE 2024-2029?

Celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.

KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pErgantian Antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024.

Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak)

Puji Muriii mese 🙏🙏

Tangkapan layar postingan akun @Erang Warat di group Facebook Forum Peduli Mabar.

Menanggapi postingan akun @Erang Warat ini, Politisi dari Partai Demokrat Manggarai Barat , Yoseph Supandi yang bakal mengganti Mario Pranda di DPRD Mabar dengan tegas menyebut narasi yang dibuat oleh Erang Warat ini masuk kategori hoaks.

“Ia itu hoaks. Dia tidak tahu bahwa proses pergantian antara waktu ini sedang bergulir. Kita masih menunggu penjelasan dari Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mabar,” ungkap Spandi.

Yoseph Spandi juga menjelaskan bahwa semua surat terkait prosedur pengajuan pergantian antar waktu itu sudah semua. Bahkan semua salinanya ditunjukan kepada awak media ini.

“Surat dari KPUD Mabar terkait mekanisme pergantian calon anggota DPRD Mabar terpilih yang mengundurkan diri sudah ada. Tinggal proses aja,” jelasnya

Sebagai calon pengganti dari Mario Pranda, Yoseph Spandi bahkan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara, sebagai salah satu syarat dari KPU.

Tak hanya itu, tim hukum pasangan Mario-Richard, yang diwakili Plasisus Asis Deornai, SH, turut menanggapi unggahan tersebut. Menurutnya, unggahan akun Erang Warat ini berpotensi mencemarkan nama baik Mario Pranda dan menurunkan nilai elektoral pasangan tersebut. Asis menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat.

“Data postingan tersebut akan kita laporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Asis.

Dijelaskan Asis Deornai, regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyard.

Media ini juga melakukan investigasi terhadap akun Erang Warat, yang diduga kuat dimiliki oleh Jen Warat, salah satu pendukung pasangan Edi-Weng dari Kecamatan Welak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu, (12/10) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *