Ketua KPU Mabar Akui Ada Kekeliruan KPPS Kasus Surat Suara di TPS Nara Kolong Lembor

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik pemberian ‘surat suara lebih’ kepada wajib pilih oleh KPPS Nara Kolong, Lembor mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Ferdiano Sutarto Parman, Ketua KPU Manggarai Barat mengakui bahwa kejadian pemberian surat surat lebih kepada wajib pilih di TPS Nara Kolong Lembor murni kekeliruan dari KPPS setempat.

“Ada kekeliruan dari KPPS setempat. KPPS memberikan surat suara tanpa mengecek terdahulu kepada wajib pilih dan wajib pilih langsung masuk ke bilik suara juga tanpa mengecek terdahulu,” ujar Ferdiano

Kata Ano, kejadian tersebut diketahui setelah wajib pilih melakukan pencoblosan dan saksi 01 mengajukan keberatan.

Atas polemik tersebut, pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan solusi yang tidak merugikan pihak tertentu.

“Tadi sudah diselesaikan. Solusinya, dari dua surat suara yang diberikan oleh KPPS yang telah dicoblos oleh wajib pilih, salah satunya dimasukkan ke dalam kotak suara dan satunya tidak dimasukkan(tidak dihitung),” ungkap Ferdiano

Sebelumnya diberitakan, saksi Paslon 01 Mario-Richard mengajukan keberatan kepada KPPS Nara Kolong Lembor dan PKD setempat lantaran pihaknya menemukan satu wajib pilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencoblosan berlangsung, Rabu (27/11/2024).

“KPPS, Pengawas, Mohon ini dipertanggungjawabkan. Ini jelas-jelas manipulasi. Kenapa pada proses seperti ini ada pendoubelan Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai saksi 01 tidak menerima hal seperti ini. Ini indikasi kecurangan,” ujar saksi 01 dihadapan KPPS sembari menunjukan syarat suara yang diberikan KPPS kepada wajib pilih

Menanggapi kejadian tersebut, Blasisus Jeramun selaku Ketua Koalisi Paslon Mario-Richard menyebut bahwa kejadian itu dapat diduga sebagai sample dari indikasi kecurangan di beberapa TPS wilayah Lembor dan sekitarnya.

Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Para penyelenggara mesti bertindak netral pada proses pencoblosan berlangsung.

“Kejadian di TPS Nara Kolong Lembor menjadi sample indikasi kecurangan di tempat lain. Bisa saja, KPPS di tempat lain diduga akan melakukan hal yang sama apabila netralitas tidak ditegakkan,” ungkap Jeramun

Jeramun meminta Bawaslu Manggarai Barat hingga penyelenggara ad Hock sampai tingkat TPS untuk segera menelusuri kejadian tersebut.

“Ini adalah indikasi awal yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara agar kasus tersebut dapat dibuka ke publik,” bebernya

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *