Ruteng, Okebajo.com – Krispinus Oldani akhirnya buka suara terkait kasus peredaran rokok ilegal di Manggarai, NTT.
Dalam wawancaranya dengan awak media di kantor Polres Manggarai, Jumat (17/3), Krispinus Oldani membantah terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal.
“Setelah kita lakukan mediasi, tadi kita sudah bertemu dengan ibu Wihelmina dari Redong yang sebenarnya itu bukan kasus rokok ilegal. Saya jelaskan, saya ini bukan pengedar rokok ilegal”, ujarnya.
Menurut Oldani, kasus yang dilaporkan mulanya terkait dana yang dipinjamkan sebagai modal bisnis.
Meski tidak secara spesifik bisnis apa yang dimaksud Oldani, namun dirinya mengaku jika modal yang dipinjamkan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah dari anak Wihelmina.
“Saya ini hanya sebagai jasa pengiriman barang punya ekspedisi Ruteng-Surabaya. Kita ini hanya jasa pengiriman barang. Dengan adanya keluarga minta bantuan modal bisnis buat sekolah anak dengan perjanjian bahwa dia bisnis kita siapkan modal setelah barang sampai kita minta kembalikan modal”, akunya.
Lantas, lanjut Dia, ketika Wihelmina tidak mempertanggungjawabkan modal yang dipinjamkan senilai Rp54.400.000 sesuai perjanjian, Oldani lalu melaporkan Wihelmina ke Polisi.
“Dari uang Rp50.400.000, yang dia (Wihelmina.red) bayarkan ke saya hanya 20.200.000, sisanya Rp30.200.000”, terangnya.
Wihelmina Pinjamkan Modal Bisnis ke Kakak Oldani
Oldani sendiri juga mengakui jika Wihelmina tidak secara langsung meminjamnkan uang sebagai modal itu kepadanya.
Disebutkan, uang tersebut dipinjamkan ke kakaknya yang berada di Surabaya dan langsung dijadikan modal pembelian produk atau barang, lalu dikirimkan ke Wihelmina.
“Peminjaman uang itu bukan dia (Wihelmina.red) yang langsung ke kita. Kebetulan kita punya armada ini kakak yang berada di Surabaya, yang kemarin itu ada namanya Steven. Kita transfer uang, kita punya kernet yang belanja itu barang”, katanya.
Meski demikian, Oldani lagi-lagi membantah jika barang yang dimaksud merupakan rokok ilegal.
“Kita ini jasa pengiriman barang. Isinya dalam karung kita tidak tahu. Namanya jasa pengiriman barang. Ibu Wihelmina sendiri yang ambil di gudang. Kita tidak tahu isinya apa”, akunya.
Seperti diketahui, praktik peredaran rokok ilegal di Manggarai ini mulai mencuat usai Oldani melayangkan laporan polisi terhadap Wihelmina Baus (40), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Redong, Keluaran Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pada Kamis (16/3), Wihelmina didampingi Kuasa hukumnya memenuhi panggilan polisi dengan mendatagi Polres Manggarai perihal laporan Oldani.
Wihelmina melalui Kuasa Hukum, Marsel Nagus Ahang, menyebut jika laporan itu bermula dari bisnis penjualan dua jenis rokok ilegal yang digeluti.
“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama”, kata Ahang saat diwawancarai wartawan di Ruteng, Jumat.
Bisnis ini, terang Ahang, kemudian mulai bermasalah, lantaran dua orang kepercayaan Wihelmina yang disebutnya sebagai sales masing-masing bernama Jimi dan Vian alias Entong tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari 6 dos rokok jenis Arrow senilai Rp. 30.200.000.
Dasar itu, Krispinus Oldani disebut-sebut diperintah Step untuk menangih sisa uang itu dengan mendatangi Wihelmina di kediamannya.
“Karena uang ini tidak dibayar saudara krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah”, terangnya.