FS & BB Ditetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan KSDA Wae Wu’ul

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang penetapan dua tersangka perambahan atau perusakan Cagar Alam Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023). Foto/Humas

Labuan Bajo | Okebajo.com |Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat  menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan/pengrusakan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan,  penetapan kedua tersangka setelah gelar perkara di Polres Maanggarai Barat pada 2 Februari 2023 dan gelar perkara di Polda NTT pada 13 Maret 2023.

Penetapan Tersangka FS selaku penanggungjawab serta yang mencari alat berat dan memfasilitasi kegiatan penggusuran di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.

Sedangkan tersangka BB selaku penunjuk titik batas tanah dan pelaksana penggusuran dalam lahan kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul.

“Penetapan itu dilakukan setelah kita melakukan gelar perkara di Polres Manggarai Barat dan gelar perkara di Polda NTT. Penetapan tersangka sudah melalui petunjuk Polda NTT”, jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat dan keterangan ahli, disimpulkan  bahwa terdapat pengrusakan atau perambahan di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar,  Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain penetapan tersangka, Satreskrim Polres Mabar juga menyita sejumlah Barang Bukti dari para saksi, antara lain satu unit alat berat  jenis excavator.

Adapun pasal yang disangkakan kepada FS dan BB yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. **

Exit mobile version