Labuan Bajo|Okebajo.com|Kabar gembira untuk warga masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat. Inilah daftar lengkap nama-nama pencuri yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat yang dirilis Humas Polres Manggarai Barat pada Senin 20/3/2023.
1. Viktorianus Dabun (28) petani berasal dari kampung Wora, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
2. Kanisius Bambut (20) petani berasal kampung Lajang Tebo, Desa Pong Kolong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
3. Primus Libut (18) petani berasal dari kampung Tebo, Desa Pong Kolong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
4. Mensianus Mahu (23) seorang mekanik berasal dari kampung Wora, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Kronologis aksi pencurian
Curi Semen
Pada Sabtu, 28 Januari 2023, tersangka VD dan saudara MM menggunakan mobil pickup warna hitam dari Golo Koe pergi ke kampung Nalis, Desa Macang Tanggar. Tujuan untuk mencuri semen yang berada di pinggir jalan umum kampung Nalis yang sebelumnya telah diinformasikan oleh saudara Ema
Setelah tiba di kampung Nalis, kedua tersangka langsung mengambil semen dengan jumlah 46 sak, kemudian membawanya ke dalam mobil yang mereka gunakan.
Semen tersebut langsung dibawa oleh kedua tersangka ke salah satu bengkel yang ada di Waemata.
Curi Speaker & mesin traktor
Pada Senin, 6 Februari 2023) sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka VD pergi ke kampung Nalis, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo menggunakan mobil pickup warna hitam.
Tiba di kampung Nalis, ia melihat ada 4 buah speaker yang tersimpan di depan teras rumah. Saat itu juga ia langsung memarkir mobil pickup warna hitam dengan posisi belakang mengarah ke teras rumah. Ia langsung mengangkat 4 buah speaker tersebut ke dalam mobil.
Setelah itu, VD langsung pergi dan menjemput tersangka MM dan KB yang juga saat itu sedang melakukan pencurian satu unit mesin traktor di Roang Keka, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Curi mesin traktor
Pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita di pinggir jalan depan rumah saudara Evansius Jehamat di bagian persawahan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, tersangka MM, VD dan KB pergi ke persawahan yang terdapat pondok di Roang Keka, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga tersangka menggunakan mobil pickup warna hitam. Sampai di sana, ketiga tersangka memantau situasi di sekitar pondok tersebut.
Karena tidak ada orang, ketiga tersangka langsung pergi ke arah pondok tersebut dan melihat satu unit trator yang tersimpan di samping pondok tersebut.
Ketiga tersangka langsung membuka mesin traktor tersebut dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci 19 karena tersangka MM dan KB hanya incar mesin traktor tersebut.
Setelah melepaskan baut-baut mesin traktor tersebut, tersangka MM dan KB langsung memikul dan membawanya ke pinggir jalan sambil menunggu jemputan dari tersangka VD.
Setelah VD tiba, MM dan KB langsung mengangkat mesin traktor ke dalam mobil dan ketiganya langsung pergi meninggalkan lokasi itu. Mereka pergi ke arah Labuan Bajo.
Curi sound system
Pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka VD pergi ke Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan mobil pickup warna hitam.
Tiba di sana, ia melihat ada satu unit sound system yang tersimpan di teras rumah. Saat itu juga, tersangka VD langsung memarkir mobil pickup warna hitam di depan rumah tersebut. Ia pergi ke arah teras rumah, memotong kabel yang terhubung ke soundsystem tersebut.
Ia langsung mengangkat soundsystem ke dalam mobil pickup lalu pergi ke arah Labuan Bajo.
Curi Bir di Gudang Raja Mart
Pada Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka VD alias Ito, tersangka Kanisius Bambut (20) alis Kani dan tersangka Primus Libut alias Primus pergi ke gudang Raja Mart yang terletak di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan mobil pickup warna hitam.
Tiba di sana, VD langsung membobol dan mematahkan gembok pintu gudang bagian depan menggunakan kunci Inggris.
Setelah gembok itu patah, tersangka VD mencungkil gembok dari pengaitnya kemudian ia bersama tersangka KB membuka pintu gudang.
Pintu gudang terbuka, tersangka VD dan KB masuk ke dalam gudang. Sementara tersangka PL menunggu di luar gedung sambil memantau situasi. VD dan KB mencuri 39 dos Bir Bintang dan 1 buah spring bed merk American berwarna biru di dalam gudang.
Satu dos Bir Bintang yang diangkat KB, jatuh dan pecah. Saat itu VD, KB dan PL hanya memindahkan 38 dos Bir Bintang ke dalam mobil pickup.
Selanjutnya ketiga tersangka langsung pulang ke rumah VD di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu.
Curi ban & velg mobil
Pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka VD, KB dan PL menggunakan mobil pickup pergi ke arah Sernaru, tepatnya di bagian persawahan.
Di sana, mereka melihat mobil Suzuki Carry warna putih yang terparkir di pinggir jalan raya, tepatnya di depan salah satu rumah warga.
Ketiga tersangka turun dari mobil. VD membuka ban mobil menggunakan kunci 19 lalu mencuri 3 buah ban, velg, spion bagian kanan dan lampu reting belakang.
Barang-barang tersebut dibawa tersangka ke dalam mobil yang mereka gunakan.c
Curi di Lembor & Sano Nggoang
Selain mencuri di Kecamatan Komodo, para tersangka juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Lembor sebanyak 7 TKP dan wilayah hukum Polsek Sano Nggoang sebanyak 3 TKP.
Kerugian
Polisi menyebut, total kerugian para korban mencapai
Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).
Nama-nama korban
Elisa Djadja Sastra, Evansius Jehamat, Lorensia Imelda Imu, Lukman, Stefanus Wedi dan Taufik Rahman
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. *