Makassar | Okebajo.com |Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mendesak DPR dan Presiden Jokowi segera mencabut pasal-pasal kontroversial UU Cipta Kerja (Ciptaker).
HMI Cabang Gowa Raya menegaskan konstitusi dalam proses penataan negara menuju arah yang lebih baik menjadi visi dan misi setiap rezim yang berkuasa.
Namun menjadi catatan penting bahwa konsep demokrasi sangat mudah untuk ditunggangi oleh kepentingan elite yang mencederai kepentingan rakyat.
Maka, untuk mengembalikan marwah dan nawacita negara demokrasi tentang Equality before the law dan kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat harus terus dijaga dan digaungkan.
“Jelas dalam Pembukaan UU 1945 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun cita-cita tersebut sedang dikhianati oleh DPR era Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. DPR dan pemerintah melakukan konsolidasi terselubung yang berakhir dengan pengesahan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, tegas mereka saat berorasi
Pengesahan UU Cipta kerja merupakan sebuah keputusan yang memperlihatkan pengkhianatan yang dilakukan lembaga Legislatif dan Eksekutif terhadap rakyat.
“Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi tidak melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan UU Ciptaker, sehingga konsep check and balance tidak terpenuhi secara baik.
Hal demikian menimbulkan dampak kegaduhan antara pengusaha dan pekerja dan melahirkan resistensi sosial horisontal dalam kehidupan masyarakat.
“Dalam perencangan hingga penetapan UU Cipta kerja tidak melalui kajian formil yang matang bahwa kesenjangan antara masyarakat pekerja dan pemilik modal akan tercipta hingga kesejehtraan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi sebuah fatarmogana yang begitu nyata”, teriak pengunjung rasa.**