KPPL Geruduk Kantor Polres Jeneponto Terkait Maraknya Aktifitas Tambang Galian C Ilegal

Avatar photo
Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan kota Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, 31/03/2023. Foto/Ejan Jani

Makassar | OkeBajo.com | Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan kota Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, 31/03/2023.

Unjuk rasa itu digelar atas dugaan maraknya penambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto yang diduga ilegal.

Dalam aksinya, para demonstran mengultimatum Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto. Mereka minta Polres Jeneponto segera mengusut tuntas dan melakukan investigasi terkait dugaan tambang ilegal tersebut.

Demonstran juga mendesak pihak Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan untuk segera menghentikan aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal yang masih beroperasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

Tri Albar selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang mereka himpun terkait aktifitas tambang galian C yang beroperasi di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Bangakala, Kecamatan Binamu, Kecamatan Turatea, Kecamatan Bangkala Barat, Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, dan Kecamatan Bontoramba diduga kuat Ilegal.

“Tambang galian C yang beroperasi di beberapa Kecamatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin operasional sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang MINERBA dalam BAB XI A disebut SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atas perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan MINERBA dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Tegas Tri Alba

Adapun pemberian izin lainnya kata Tri Alba yakni, surat izin pertambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, kemudian izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas batuan, izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.

Jendral Lapangan Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan kota Jeneponto juga mempertanyakan terkait aktifitas tambang galian C yang masih beroperasi di beberapa wilayah tersebut yang walaupun sebelumnya telah dipasang garis polisi beberapa waktu lalu. Pihaknya menilai Kapolres Jeneponto gagal total mengusut mengusut tuntas terkait tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut.

Lebih ironisnya Lanjut Tri Alba bahwa beberapa bulan yang lalu pihak polres Jeneponto telah melakukan penyegelan di beberapa tambang galian C namun tidak lama kemudian tambang yang di segel sudah kembali beroperasi.

“Apa dasar dari pengusaha tambang sehingga berani melakukan aktivitas penambangan kembali,” Kata Tri Alba dalam orasinya.

Pantauan media Okebajo.com dalam aksi unjuk rasa tersebut, masa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kapolres Jeneponto Gagal Total Mengusut Tuntas Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal dan Copot Kasat Reskrim Serta Kanit Tipidter Polres Jeneponto”.

Tri Alba menambahkan bahwa apabila tuntutan mereka tidak di realisasikan maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan jumlah masa yang besar.

“Aksi yang kami lakukan ini adalah aksi prakondisi, dan kami akan kembali melakukan konsolidasi akbar dan mengundang beberapa lembaga di kabupaten Jeneponto untuk melakukan gerakan berskala besar,” Tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *