Magelang | Okebajo.com | Polri melalui Polres Magelang Kota mengamankan 100 kilogram bahan pembuat atau obat mercon dan telah menangkap seorang tersangka berinisial S.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., MM menjelaskan barang bukti yang diamankan, total 100 kg bahan peledak jenis mercon yang sudah dicampur maupun belum dicampur.
Ia menerangkan peran tersangka S selaku penjual mercon. Tersangka S telah menjual bahan mercon selama tiga tahun terakhir.
Sedangkan kekasihnya berinisial GDW selaku pembuat bahan mercon adalah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang)
“Dini hari tadi kami amankan 100 kilogram bahan mercon bersama S (32) selaku penjual. S merupakan pacar dari GDW (masuk Daftar Pencarian Orang) pembuat bahan mercon,” ujar Kapolres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis (30/3/2022).
Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan UU RI Nomor 8 tahun 1948. *