Makassar | Okebajo.com |Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.
Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejati Sulsel Makassar Selasa (11/4/2023) siang
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar.
Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Penetapan tersangka Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.
Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.
Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan.
Haris akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, tepatnya per 11 April 2023 hingga 30 April 2023.
Penahanannya 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 April 2023 hingga 30 April 223. Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.**