Labuan Bajo, Okebajo.com | AS menyerang ayah kandung bernama Mateus Pao (78) menggunakan sebilah parang. AS meletakan parang ke leher ayahnya seraya berkata, “Mau mati atau hidup?” tanya AS mengancam ayahnya.
Kejadian mencekam ini terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wita di rumah kediaman Mateus Pao (78) di Tehek, Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kronologi kejadian
Kapolsek Macang Pacar, Iptu Iwan Hendriawan membenarkan kejadian mencekam ini.
Ia menjelaskan kronologis kejadian ini berawal saat AS memasuki dapur rumah bapak Mateus Pao dengan membawa parang.
Tiba di dalam dapur, AS memegang kepala dan meletakkan parang di leher ayahnya sambil bertanya, “Mau mati atau hidup?” Bapak Mateus menjawab kenapa begitu?
Merasa terancam, Mateus Pao berusaha menenangkan situasi. Bapak Mateus Pao meminta AS duduk sambil menjelaskan kepada AS anaknya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Terjadilah perkelahian antara Mateus Pao dan AS di luar dapur. Keduanya saling dorong.
“AS melayangkan parang 1 kali ke arah ayahnya, tetapi bapak Mateus Pao menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri sehingga terluka pada jari telunjuk dan ujung parang tersebut mengenai tepat pada dahinya. Parang tersebut kemudian memantul dan mengenai lengan kanan AS dan pada saat itu bapak Mateus memeluk AS dalam keadaan parang masih menempel di lengan kanan bagian dalam hingga terluka cukup serius,” ungkap Kapolsek Iptu Iwan Hendriawan ketika dikonfirmasi Okebajo.com, Rabu, (14/6/2023)
Kapolsek Iptu Iwan menyebut dua orang saksi, Rikard dan Akri yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa AS dan bapak Mateus Pao ke Puskesmas Pacar untuk mendapatkan perawatan medis.
Motif kejadian karena tanah
Iptu Iwan Hendriawan menjelaskan motif perselisihan antara anak dan ayah kandung itu karena rebut tanah seluas 20 x 40 meter. Tanah tersebut merupakan harta milik bapak Mateus Pao.
“Pada Maret 2023, bapak Mateus Pao menjual tanah tersebut yang berlokasi di Desa Pacar dengan harga Rp37.000.000. Namun, AS mempertanyakan penjualan tanah tersebut karena ia menganggap bahwa tanah tersebut adalah bagian warisan dari orang tuanya,” ungkap Kapolsek Iwan.
Olah TKP
Kapolsek Iptu Iwan Hendriawan menjelaskan bahwa tim Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara ayah dan anak itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah tim kepolisian melakukan olah TKP.
“Meskipun mereka tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, proses penyelesaian kekeluargaan tetap berjalan. Namun untuk barang bukti seperti Parang yang digunakan oleh AS sudah kita amankan,” tutupnya.
Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News