Borong | Okebajo.com | Momen yang ditunggu-tunggu oleh 67 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Manggarai Timur akhirnya tiba.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, secara resmi menjadwalkan acara pelantikan para kepala desa tersebut dalam serangkaian acara yang berlangsung mulai tanggal 27 Juni hingga 7 Juli 2023.
Pelantikan ini merupakan momen penting bagi masyarakat setempat, yang menandai langkah awal dalam membangun dan mengembangkan desa-desa di wilayah tersebut.
Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Timur yang salinanya diterima media ini Pada Selasa 27 Juni 2023 siang bahwa pada hari pertama pelantikan, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas melantik dua Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Borong, yaitu Kepala Desa Golo Leda dan Kepala Desa Waling.
Namun, dalam salinan jadwal pelantikan tersebut terdapat satu desa yang sedang mengalami perselisihan terkait hasil Pilkades, yaitu Desa Golo Wontong di Kecamatan Lamba Leda Utara yang jadwalnya akan berlangsung pada Senin 3 Juli 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Lamba Leda Utara.
Sebelumnya pada Kamis 8 Juni 223 Lalu, Gabriel Suka selaku Cakades Golo Wontong nomor urut 2 bersama kuasa hukumnya, Francis Dohos Dor, S.H, telah melakukan upaya administrasi pengaduan keberatan hasil Pilkades ke Bupati Manggarai Timur.
Saat itu, mereka berharap Bupati, yang memiliki pemahaman hukum yang baik, akan memutuskan masalah ini secara adil dan berdasarkan hukum yang benar.
“Jika putusan Bupati sama dengan putusan Panitia tingkat Kabupaten yang menolak keberatan tersebut, mereka siap untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang,” kata Francis Dohos
Terkait dengan adanya jadwal pelantikan kepala Desa Golo Wontong, Kuasa hukum Gabriel Suka. Francis Dohos mengaku kaget mendapat informasih bahwa jadwal pelantikan para kepala Desa terpilih di Manggarai Timur telah dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Saya baru dengar ini, makanya saya bingung, belum terima ini surat Keputusan Keberatan Administrasi,” kata Francis kepada media Okebajo.com Selasa, 27/6/2023
Ia menjelaskan bahwa pada intinya sekarang, mereka sedang menunggu surat keputusan Bupati Manggarai Timur.
“Kalau memang penjadwalan itu sudah berdasarkan keputusan Bupati, akan tetapi kita kan belum terima keputusanya. Memang kemarin kalau tidak salah ada pernyataan dari Camat Lamba Leda Utara bahwa proses tetap berjalan, dan pihak kecamatan sudah serahkan kepada Bupati terkait dengan jadwal tersebut,” Jelas Francis
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jika misalnya Bupati Manggarai Timur menolak pengaduan mereka beberapa waktu lalu atau tetap melaksanakan pelantikan maka langkah selanjutnya adalah akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kalau itu sudah selesai ada keputusan maka itulah yang disebut dengan Upaya final mengikat dari bentuk keberatan administrasi. Kalau sudah final mengikat keberatan administrasi maka tidak perlu lagi bawah ke jabatan Pemerintahan tetapi kita langsung ke PTUN. Sebaliknya di PTUN juga tidak bisa menerima gugatan kalau kita belum selesaikan Upaya administrasi terakhir dan final mengikatnya,” ungkap Fracis
Ia jelaskan lagi bahwa di dalam Perbup kan ada tertulis keputusan Bupati bersifat final dan mengikat,”. Ketika final dan mengikat keputusan Bupati itu, maka itulah yang disebut dengan Upaya administrasi terakhir.
“Sehingga saat ini keputusan terakhir itu belum kami terima, kalaupun nanti kita sudah terima keputusan tersebut dan apapun isi keputusanya itu yang disebut dengan final mengikat. Sebaliknnya kalau isi keputusanya menerima kami punya pengaduan untuk melakukan mekanisme untuk perhitungan ulang dan menetapkan siapa pemenangnya, maka kemudian nanti akan kita lihat siapa yang menolak ? dan itu yang akan diteruskan ke PTUN. Dan kalaupun tetap kukuh pada berita acar yang sudah ada maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” tuturnya
Ia menyebut bahwa Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar ketentuan Pasal 82 Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 61 Tahun 2023 dan asas umum pemerintahan yang baik dan benar. Dia juga mengacu pada putusan PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN.ABN Tahun 2017 yang menganggap bahwa jika aturan mengenai suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus, maka dapat digunakan pasal yang sama dalam pemilihan umum sebagai dasar hukum.
Francis berpendapat bahwa meskipun Pilkades dan pemilu memiliki perbedaan, dalam situasi kekosongan hukum, aturan pemilu dapat menjadi acuan dalam memutuskan.
Dia menyoroti ketidakkonsistenan putusan panitia di kedua TPS yang menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar.
Pokok perkara
Persoalan yang tengah mengemuka terkait Pilkades Golo Wontong adalah adanya 50 surat suara dengan tanda coblos tusuk tembus sejajar simetris yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa (cakades), namun tidak mengenai kotak cakades lainnya di TPS 01 Liang Dalo.
Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten menyatakan bahwa 50 surat suara tersebut tidak sah, sementara di TPS 02 Bitu, surat suara serupa dinyatakan sah.
Akibat penerapan aturan yang berbeda di kedua TPS tersebut, Gabriel Suka, calon kepala desa nomor urut 2 dari Desa Golo Wontong, dinyatakan kalah suara.