Guncangan Pungli, Pejabat Desa Golo Bilas Terancam Pecat

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com – Kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit (35), telah menarik perhatian Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Bupati Edi menegaskan bahwa pejabat desa di seluruh Kabupaten Manggarai Barat akan ditindak tegas dan bahkan dipecat jika terbukti secara hukum melakukan tindakan melawan hukum.

Kasus penangkapan Ahmad Radit oleh anggota Tipikor Polres Manggarai Barat terkait dugaan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus surat jual beli tanah telah menggemparkan masyarakat setempat.

Jabatan Ahmad Radit yang baru saja diemban kini terancam dicopot apabila kesalahannya terbukti secara hukum.

“Sementara kita akan memegang prinsip asas praduga tak bersalah, tetapi jika ada keputusan hukum yang mengonfirmasi kesalahannya, maka dia akan dipecat,” ungkap Bupati Edi Endi pada Rabu (5/7/2023) mengutip dari Media Labuan Bajo

Bupati Edi menegaskan bahwa keputusan tegas akan diambil setelah menerima keputusan hukum yang sah dari aparat penegak hukum.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas korupsi dan memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., terduga pelaku diduga telah melakukan praktik pungli terhadap puluhan orang.

“AR (35) diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah warga lainnya dan hingga saat ini sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ungkap AKP Ridwan pada Selasa malam (4/7/2023).

Terduga pelaku ditangkap oleh pihak Polres Manggarai Barat saat sedang melakukan transaksi di Kantor Desa Golo Bilas pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita. Modus operandi terduga pelaku adalah meminta uang kepada warga yang hendak mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Ia menolak menandatangani surat jual beli tanah jika masyarakat tidak membayarnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Ridwan.

Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

“AR (35) dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang antara 4 hingga 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” pungkas AKP Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *