Terjaring OTT, Polres Mabar Segera Naikkan Status Tersangka Kades Ahmad Radit

Avatar photo
Kepala Desa Diciduk Polisi Saat Pungli Urus Surat Tanah di Labuan Bajo
Ruang Kerja Kades Golo Bilas, Ahmad Radit dipasang Police Line pada Selasa (4/7/2023) sore. Foto/Rikardus Nompa.

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat masih belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, menegaskan bahwa meskipun Ahmad Radit belum ditahan, para petugas hukum terus bekerja dengan penuh dedikasi untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan baik.

“Kita belum bisa melakukan penahanan. Tapi prosesnya tetap berjalan,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, Senin 24 Juli 2023.

Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, Kapolres Ari menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Kita sudah sidik, sudah naik ke penyidikan, sudah beberapa orang kita periksa. Akhirnya dari hasil gelar (perkara) bisa naikkan ke penyidikan hanya mungkin nanti gelar lagi untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat” ungkapnya.

Proses pengumpulan bukti memang membutuhkan waktu dan upaya yang cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kelengkapan kasus ini sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

“Kita melalui mekanisme gelar yah, kita akan mengupayakan bukti dugaan-dugaan yang kita ambil, kemudian kita sandingkan dengan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan” papar Kapolres Ari.

Kepolisian Resort Manggarai Barat menegaskan bahwa mereka akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat berharap agar penyelidikan dan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan objektif. Harapan masyarakat adalah agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus dan semua proses hukum berjalan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *