Labuan Bajo | Okebajo.com | Kawasan Hutan Bowosie dengan nomor registrasi 108 di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kembali menjadi panggung aksi kejahatan.
Dalam gelapnya hutan, dua pelaku perambah hutan berhasil ditangkap oleh tim operasi KPH Manggarai Barat. Namun, pertanyaan pun muncul: siapakah mereka dan apa motif di balik perambahan ganas ini?
Kepala KPH Manggarai Barat Stefanus Nali mengungkapkan hal itu kepada Okebajo.com, Sabtu (5/8/2023) malam. Menurutnya, tim operasi jajaran KPH Manggarai Barat, telah menangkap pelaku perambahan hutan.
“Hasil operasi Selasa kemarin, kami berhasil tangkap dua pelaku di lokasi. Ini atas laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Bowosie dalam jumlah besar”, kata Stef Nali.
Menurut penjelasan Stefanus Nali, lokasi perambahan hutan berjarak sekitar 500 meter dari jalan raya, dan para pelaku berencana mengubah hutan menjadi lahan pemukiman.
“Aktivitas mereka itu jaraknya kurang lebih 500 meter dari jalan raya. Para pelaku tebang pohon dan sebagainya yang kemudian dijadikan pemukiman. Adapun alasan mereka, sungguh tak masuk akal. Mereka mengaku sudah membayar ke SPI”, jelasnya.
Kepala KPH Manggarai Barat, Stefanus Nali, tak menyembunyikan saat mengungkap identitas para pelaku. Mereka bukanlah warga setempat, tapi dari daerah lain di luar Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya dari Cibal dan Ruteng.
“Yang mengejutkan, para pelaku ternyata bukan berasal dari wilayah setempat atau Kabupaten Manggarai Barat, melainkan dari luar daerah, yaitu dari Cibal dan Ruteng, Kabupaten Manggarai”, ungkap Stef Nali dengan nada terkejut.
Terkait kejadian tersebut, Pihak KPH Manggarai Barat mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan melaporkannya ke Gakkum namun belum ditindaklanjuti.
“Di TKP kita amankan kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. Kejadian ini juga kita sudah laporkan ke Gakkum tapi belum direspon”, ujar Stef Nali.
Ditanya lebih lanjut terkait kedua terduga pelaku perambahan hutan dan keberadaan Organisasi SPI tersebut, Kepala KPH Manggarai Barat kembali mengarahkan wartawan Okebajo.com untuk mengkonfirmasinya kembali pada waktu kerja di kantornya.
“Saya sarankan untuk konfirmasi kembali hari Senin mendatang, karna datanya ada di kantor”, tutup Stef Nali.
Salah satu warga Desa Nggorang yang enggan dimediakan namanya mendesak penegak hukum KLHK menindak tegas pelaku perambahan hutan Bowosie RTK 108 yang sampai kini masih bebas berkeliaran.
“Kami cukup resah dengan aktivitas SPI ini. Kami selaku masyarakat Nggorang meminta kepada pihak Gakkum KLHK untuk segera menangkap pelaku perambahan hutan yang sampai kini belum dilakukan. Oleh pihak Gakkum terkesan masalah ini sengaja dibiarkan,” ungkap sumber itu sembari geleng kepala.
Sumber itu mengatakan, mereka selaku masyarakat yang selama ini selalu menjaga hutan merasa kecewa dengan pihak KPH Mabar dan Gakkum yang belum juga menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Permasalahan ini sudah lama terjadi, namun sudah sekian lama tidak ada tindakan tegas dari pihak Gakkum, bahkan kami tidak mendapat kejelasan tentang kasus tersebut,” ungkapnya
Sumber itu menilai, pertemuan dengan KPH Manggarai Barat, Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), pemerintah desa Nggorang, tokoh adat dan sejumlah masyarakat yang berlangsung di kantor Desa pada 25 Januari 2023 itu nihil.
“Apa hasil dari pertemuan itu, tidak ada.Kami hanya mendapat janji dan diminta untuk bersabar menunggu proses penyelesaian masalah hutan tersebut, namun sampai saat ini janji itu tidak bisa dilaksanakan sama sekali,” tutupnya dengan nada kecewa.
Dihimpun Okebajo.com, adapun pertemuan per 25 Januari 2023 lalu itu, Masyarakat Ulayat dan Generasi Muda Desa Nggorang menyikapi aktivitas mengatasnamakan organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI).
Masyarakat Ulayat dan Generasi Muda Nggorang ramai-ramai mendatangi kantor desa Nggorang guna membahas lebih lanjut aktivitas yang mengatasnamakan organisasi Serikat Petani Indonesia di Hutan RTK 108 Bowosie Nggorang.
Untuk diketahui, sejak tahun 2021, Kawasan Hutan Nggorang Bowosie RTK 108 menjadi incaran organisasi yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Pada September 2022 lalu, kembali SPI menjadi biang keladi perambahan hutan di kawasan ini dan Satgas KPH Manggarai Barat telah menangkap beberapa pelaku dari organisasi tersebut.
Perambahan hutan selama ini didalangi oknum organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI). Itu merupakan hasil penyelidikan Satgas Gakkum KLHK.
Namun, hingga saat ini, beberapa oknum yang mengatasnamakan SPI dan menguasai lahan secara ilegal belum diproses hukum. Pihak KPH Manggarai Barat telah melaporkan kejadian ini ke Gakkum berulang kali, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai. ***