Labuan Bajo | Okebajo.com | Mantan Kepala Desa (Kades) Nangalili berinisial CMT dan Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Nangalili DC ditahan Penyidik Kejari Manggarai Barat.
CMT dan DC ditahan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2021-2022 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah lebih dari Rp600 juta.
CMT merupakan mantan Kades Nangalili dari tahun 2017-2022. Ia diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021-2022 dengan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 juta.
Sedangkan DC mantan Sekdes Nangalili 2017-2022, anak kandung dari mantan kades Nangalili juga ikut terseret kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) Bambang Dwi Murcolono., SH.,MH. melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Tony Aji Kurniawan, SH, mengatakan, Mantan Kades Nangalili CMT dan mantan Sekretaris Desa Nangalili DC sudah resmi ditahan oleh kejari Managgarai Barat sejak Jumat, 6 Oktober 2023.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu,” kata Tony, saat dikonfirmasi media pada Rabu (11/10/2023).
Tony, menjelaskan Pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka CMT dan DC dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa Nangalili, kecamatan Lembor selatan, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah lebih dari Rp600 juta.
Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka CMT dan DC melanggar premair: pasal 2 ayat 1 jo.pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiair: pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Terhadap tersangka CMT dan DC, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 di rutan polres Manggarai Barat. Dan selanjutnya penanganan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Tipidkor di Kupang Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. *