Feri Adu Mengecam Keras Soal Dugaan Ketidaknetralan BPN Mabar dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Avatar photo
Feri Adu Mengecam Keras Soal Dugaan Ketidaknetralan BPN Mabar dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Labuan Bajo
Surion Florianus Adu, salah satu aktivis peduli sosial di Manggarai Barat. Foto/Okebajo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Surion Florianus Adu, yang lebih dikenal dengan nama Feri Adu, adalah salah satu aktivis peduli sosial di Manggarai Barat. Ia mengecam keras pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat yang diduga tidak bersikap netral dalam menghadapi sengketa lahan seluas 11 hektar yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sengketa ini menjadi semakin rumit setelah BPN diduga merubah status lahan yang disengketakan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama MFN di tengah proses sengketa yang sedang berlangsung.

Kepada media ini, Senin 27 Mei 2024 malam Ia menjelaskan bahw pihak Penggugat dalam kasus ini sebelumnya telah mengajukan upaya pemblokiran dengan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan dari pemblokiran tersebut adalah untuk memastikan bahwa BPN bersikap netral dan tidak memasukkan pihak lain secara hukum ke dalam objek yang sedang disengketakan.

“Namun, tindakan BPN yang merubah status lahan di tengah sengketa ini membuat banyak pihak mempertanyakan integritas dan niat baik BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Feri

Feri Adu dengan tegas menyatakan bahwa tindakan BPN ini menunjukkan bahwa mereka sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menuntaskan sengketa lahan di Manggarai Barat. Sebaliknya, ia menduga kuat bahwa BPN malah ikut bermain dalam sengketa tersebut.

“Ada apa dengan pihak di BPN Manggarai Barat ini?” tanya Feri Adu dengan nada penuh kekecewaan.

Sikap tegas Feri Adu ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa lahan yang sering kali dianggap tidak adil.

“Sebagai seorang aktivis, saya terus memperjuangkan transparansi dan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus pertanahan yang sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan di Manggarai Barat,” tegasnya

Dalam kasus ini, tindakan BPN yang diduga tidak netral sangat merugikan penggugat dan menambah panjang daftar ketidakadilan yang harus dihadapi oleh masyarakat. Feri Adu dan para aktivis lainnya terus mendesak agar BPN bertindak transparan dan adil, serta segera menyelesaikan sengketa ini dengan benar, demi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Ia juga mempertanyakan apakah BPN benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak tanah warga atau justru menjadi alat bagi kepentingan pihak tertentu.

Feri Adu menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh BPN. Ia menyerukan agar semua dokumen dan proses yang terkait dengan perubahan status lahan tersebut dibuka kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tidak boleh ada yang ditutupi, apalagi jika menyangkut hak-hak dasar mereka atas tanah,” tegasnya.

Selain itu, Feri Adu juga meminta agar ada audit independen terhadap tindakan BPN dalam kasus ini. Menurutnya, hanya dengan cara ini kebenaran bisa terungkap dan keadilan bisa ditegakkan.

“Kami butuh pihak ketiga yang netral dan tidak punya kepentingan dalam kasus ini untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan,” tututnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *