Labuan Bajo, Okebajo.com – Kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat yang terjadi pada tahun 2020 lalu kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini terkait dugaan pengalihan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang melibatkan mantan Bupati Agustinus Christoper Dula dan 15 tersangka lainnya. Kasus ini kini mendapatkan momentum baru dengan munculnya bukti-bukti dan dugaan keterlibatan pihak-pihak baru, termasuk pengusaha ternama Erwin Kadiman Santoso dan juga Notaris Billy Yohanes Ginta.
Skandal Tanah Toro Lema Batu Kalo
Pada tahun 2020, Kejaksaan Tinggi NTT menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan tanah seluas 30 hektar di kawasan Toro Lema Batu Kalo, Labuan Bajo. Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula, ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam pengalihan tanah yang seharusnya menjadi aset Pemda Manggarai Barat.
Kaitan dengan Sengketa Tanah Keranga
Kasus yang kembali mencuat ini juga mengungkap kaitan erat dengan sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo. Tanah seluas 11 hektar di Keranga diperebutkan oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan Niko Naput. Bukti baru menunjukkan bahwa sebagian tanah yang disengketakan ini yang dikalim oleh pihak Niko Naput diduga termasuk tanah milik Pemda Manggarai Barat yang berperkara pada kasus korupsi tahun 2020. Pasalnya terdapat Kejanggalan dalam yang ditemukan pihak penggugat dalam dokumen akta PPJB.
“Pada tahun 2014, Erwin Kadiman Santoso membeli tanah seluas 40 hektar dari Niko Naput melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disusun oleh Notaris Billy Yohanes Ginta. Dugaan muncul bahwa sebagian dari tanah tersebut diduga merupakan lahan milik Pemda Manggarai Barat yang terlibat dalam skandal korupsi 2020. Proses PPJB ini diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah, yang seharusnya terdeteksi oleh penyidik Kejati NTT saat itu,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Minggu, (8/6/2024)
Pada Januari 2024, tim dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat turun langsung ke lokasi tanah yang disengketakan untuk mencocokkan lokasi dengan dokumen Warkah penyerahan tanah adat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2017 oleh BPN Manggarai Barat salah lokasi dan diduga melibatkan praktik ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim BPN dan tim Kejari sepakat bahwa kedua tanah atas nama Paulus G. Naput (pihak tergugat 1) dan Maria F. Naput (pihak tergugat 2) tersebut terbukti salah lokasi, salah ploting, atau salah penunjukan batas-batas. Lokasi sebenarnya berdasarkan peta warna merah seluas 16 Ha, bukan di peta warna hijau yang merupakan lokasi tanah milik penggugat seluas 11 Ha,” Jelas Indra
Indikasi Keterlibatan Mafia Tanah
Ketidakmampuan BPN Manggarai Barat untuk menyediakan bukti Warkah asli semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Indra Triantoro, kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang terbit pada 2017 adalah hasil dari manipulasi data dan tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah yang sah.
“Atas dasar itu, klien saya menduga kuat bahwa SHM yang terbit pada 31 Januari 2017 oleh BPN Manggarai Barat adalah hasil praktik mafia tanah, karena letak lokasi dua SHM tersebut tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah/Warkah/alas hak tanggal 2 Mei 1990 yang batas-batasnya jelas dan menjadi dasar penerbitan kedua SHM tersebut,” tegas Indra
Pembangunan Hotel St. Regis
Pembangunan Hotel St. Regis di atas tanah yang disengketakan menambah kehebohan kasus ini. Pada April 2022, meskipun sudah diperingatkan tentang masalah tanah, peletakan batu pertama pembangunan hotel tetap dilakukan. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, yang menambah spekulasi tentang adanya pengaruh kuat di balik proyek ini.
“Kasus ini tidak hanya merugikan ahli waris alm. Ibrahim Hanta tetapi juga mengancam integritas Pemda dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata Indra
Ia berharap penyelidikan ini bisa mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Pengungkapan keterlibatan baru dalam skandal korupsi aset Pemda Manggarai Barat diharapkan bisa menjadi titik terang untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama ini
Dengan adanya bukti baru dan peningkatan penyelidikan, harapan untuk keadilan dan transparansi semakin besar.
Sementara itu, upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari Erwin Kadiman Santos sejak Jumat, 7 Juni 2024, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak membuahkan hasil. Sikap diam Erwin memicu spekulasi di kalangan masyarakat, yang berharap ia memberikan klarifikasi untuk menjernihkan berbagai tudingan yang beredar.
Perkembangan di Pengadilan
Berita media ini sebelumnya bahwa pada saat sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 30 Mei dan 6 Juni 2024 menghadirkan saksi-saksi dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta. Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena setiap fakta yang terungkap menambah kompleksitas kasus tanah 11 hektar di Keranga, sekaligus menunjukkan kemungkinan keterlibatan Erwin Kadiman Santoso pemilk PT. Mahanaim Group dalam semua proses yang patut dipertanyakan ini.
Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Minggu, 8/6/2024 pagi mengungkapkan bahwa ditemukannya fakta terbaru, pada sidang 6 Juni 2024, di hadapan para saksi penggugat, Hakim menunjukan bukti dokumen dari keluarga Niko Naput yaitu berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 sebagai dasar penerbitan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat pada 31 Januari 2017 Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput, dan Maria F. Naput.
Padahal sebelumnya pihak tergugat mengklaim bahwa dasar penerbitan SHM tahun 2017 itu menggunakan dokumen surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990.
Namun Karena tidak bisa menunjukan Warkah aslinya, pada akhirnya pihak tergugat menarik kembali beberapa dokumen di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, seperti surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990 karena tidak dapat menunjukkan bukti Warkah asli.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat diduga menerbitkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput dan Maria F. Naput pada tahun 2017 tanpa dasar bukti dokumen yang sah. Saat ini, titik terang mulai terlihat dalam sengketa ini. BPN Manggarai Barat dan pihak tergugat belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa Warkah atau bukti penyerahan tanah adat dari Ulayat yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penerbitan SHM tersebut tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra
Lebih anehnya lagi saat ini pihak tergugat kembali munculkan bukti penyerahan adat yang lain yaitu Warkah tertanggal 21 Oktober 1991.
Pihak tergugat mengklaim bahwa dokumen surat penyerahan adat tertanggal 21 Oktober 1991 tersebut digunakan untuk menerbitkan SHM yang sekarang statusnya berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2023.BNamun, terungkap bahwa surat ini telah dibatalkan oleh pemegang Ulayat pada 17 Januari 1998.
Dalam surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang salinanya diterima media ini, Indra mengatakan bahwa tidak tercantum luas tanah. Namun, pihak tergugat pada 29 Januari 2014 mengeluarkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta dengan luas tanah sebesar 40 hektar, menimbulkan kejanggalan terkait keabsahan surat tersebut.
Selain itu, batas-batas tanah yang tercantum dalam surat alas hak tidak sesuai dengan SHM yang diterbitkan pada tahun 2017. Dalam surat alas hak, tanah bagian barat berbatasan dengan milik Nikolaus Naput, sementara dalam SHM yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput, tanah bagian barat berbatasan dengan laut.
Bukti penyerahan adat tanggal 21 Oktober 1991 juga diduga terdapat kejanggalan terkait batas dan luas tanah, serta keterkaitannya dengan PPJB yang dibuat oleh Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014 antara Niko Naput selaku penjual dan Erwin Kadiman Santoso selaku pembeli.**