Labuan Bajo, Okebajo.com – Nama Haji Ramang Ishaka akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat oleh publik Manggarai Barat. Pasalnya ada pihak yang menduga bahwa dia adalah orang yang menjadi pemicu terjadinya konflik dalam urusan tanah di Labuan Bajo bahkan sebagian besar masyarakat ulayat Nggorang menilai bahwa jabatan fungsionaris adat justeru membuat Haji Ramang ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah-tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waris ulayat Nggorang.
Namun kali ini, bukan hanya nama Haji Ramang saja yang menjadi pemicu konflik tanah ulayat di Labuan Bajo tetapi ternyata kakak kandungnya yang bernama Haji Umar Ishaka justru ikut terlibat dalam menerbitkan dokumen surat-surat tanah dengan mengatasnamakan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.
Demikian yang disampaikan oleh Mikael Mensen selaku pihak yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Haji Umar Ishaka.
Fakta ini terkuak dengan munculnya beberapa dokumen surat penyerahan tanah adat yang dikeluarkan oleh Fungsionaris adat Nggorang pada tahun 2017 dan pada tahun 2024. Dari 2 dokumen surat tersebut terdapat tanda tangan atas nama Haji Umar Ishaka selaku Fungsionaris adat yang melakukan pengukuhan ulang tanah yang diketahui sudah ada pemiliknya.
Dengan adanya kedua surat pengukuhan tersebut, beberapa warga Ulayat Nggorang merasa dirugikan dengan tindakan dari ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang yang dimana tindakan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan karena itu bukan menjadi kewenangan mereka. Hal itu dipertegas dalam surat pernyataan tanggal 1 Maret 2013 yang ditandatangani di atas Materai bahwa ahli waris Fungsionaris adat Nggorang sejak saat itu tidak berhak lagi untuk menata atau membagi ulang tanah yang telah dibagi habis oleh Fungsionaris adat terdahulu. Namun surat pernyataan itu malah mereka abaikan dengan tahu dan mau tetap menerbitkan surat pengukuhan ulang.
“Ahli waris dari Fungsionaris Adat Nggorang diduga telah melanggar surat pernyataan tertanggal 1 Maret 2013 yang menyatakan bahwa mereka tidak berhak lagi untuk menata atau membagi kembali tanah yang berada di wilayah ulayat Nggorang yang telah dibagi oleh Fungsionaris terdahulu. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani di atas Materai oleh Haji Ramang. Buktinya terdapat beberapa dokumen yang kami dapat sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran atas pernyataan fungsionaris adat pada tahun 2013,” ungkap Mikael Mensen Selasa, (9/7).
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut yaitu terkait surat penyerahan adat yang dikeluarkan pada tahun 2017 yang ditandatangani oleh Haji Ramang Ishaka bersama dengan kakak kandungnya Haji Umar Ishaka.
Mikael menuturkan bahwa kedua surat tersebut sebagai bukti bahwa Haji Ramang Ishaka dan Haji Umar Ishaka terbukti telah melanggar surat pernyataan kedaulatan Fungsionaris ulayat Nggorang pada 1 Maret 2013, dan juga melanggar hak kuasa Penata tanah Haji Adam Djudje di wilayahnya.
“Pada tanggal 10 Juli 2017, Haji Umar Ishaka bersama adik kandungnya Haji Ramang Ishaka, yang menyebut dirinya sebagai Fungsionaris Adat atau Tua Adat Nggorang menerbitkan surat penyerahan tanah adat untuk alas hak atas tanah bagi penerima inisial US, tanah yang berlokasi di sebelah Barat jalan Batu Gosok/Kerangan, Dusun 1, Kelurahan Labuan Bajo, dengan ukuran tanah kurang lebih 434 meter persegi,” jelas Mikael
Disebutkan dalam dokumen surat tahun 2017 yang salinanya diperoleh media ini bahwa pembagian dan penyerahan tanah adat ini berdasarkan hasil musyawarah adat yang diketahui dan disetujui oleh Pemerintah setempat; bahwa Surat bukti penyerahan tanah adat ini dibuat untuk membuktikan secara administratif tertulis terhadap pembagian dan penyerahan pada bulan Agustus 2003.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan adat, maka pihak penerima tanah (US) telah menyerahkan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai tanda bukti pengakuan hak adat atas tanah dari Haji Umar Ishaka dan Haji Ramang Ishaka, untuk menjadi hak milik US. Surat tersebut mengetahui Lurah Labuan Bajo, Syarifudin Malik.
Mikael mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 April 2023, Haji Ramang Ishaka bersama dengan Muhamad Syair, bertindak selaku Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang kembali menerbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Adat (Penataan) yang berlokasi di Wae Cicu, luasnya kurang lebih 7000 m2, yang dulu telah diterima pemilik atas nama Haku Mustafa berdasarkan secara adat “Pa’u tuak” tahun 1991. Penerimanya adalah inisial SHHM. Surat tersebut mengetahui Lurah Labuan Bajo Felisianus Gampur.
“Jadi perlu saya jelaskan Haku Mustafa itu dulu wakil dari Haji Ishaka sama-sama Fungsionaris Adat Nggorang. Ini bisa dikategori korupsi di tanah ulayat untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Mikael
Hingga berita ini terbit, media ini belum mendapatkan keterangan dari Haji Umar Ishaka dan media ini tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dokumen surat penyerahan adat tahun 2017.
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka hingga saat ini juga belum memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan dari media okebajo selama ini. Meskipun sudah beberapa kali wartawan telah menghubunginya via WhatsApp namun tidak ada respon. Pesan yang dikirim hanya dibaca.