Bawaslu Ingatkan Para Kades di Manggarai Tidak Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024

Bawaslu Manggarai Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa Jelang Pilkada 2024 - Foto: Ist

Ruteng, Okebajo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT, menegaskan agar para kepala desa se-Kabupate Manggarai dapat menjaga netralitas jelang Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas para kepala desa, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa (24/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa netralitas kepala desa sangat krusial dalam memastikan pemilihan yang adil dan demokratis.

Alfan mengatakan, netralitas kepala desa sangat krusial dalam memastikan pemilihan yang adil dan demokratis.

Dengan begitu, kepala desa sebagai pemimpin di tingkat bawah, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan tidak memihak pada salah satu calon selama proses Pilkada.

“Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa harus mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa pemilihan,” tegasnya.

Kegiatan sosialiasi yang digelar itu,jelas Alfan, merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September 2024, setelah pasangan calon ditetapkan.

Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan mengenai netralitas para kepala desa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Alfan, Bawaslu Kabupaten Manggarai berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas Pemilihan kepala daerah”, ucapnya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.

Senada disampaikan Anggota Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia dalam menjelaskan materi yang dibawakan dalam giat tersebut menjelaskan netralitas kepala desa itu antara harapan dan kenyataan.

Dikatakan, netralitas kepala desa menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik 5 tahunan.

“Netral lintas kepala desa sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh aparatur desa karena sifatnya inpratif,” kata Marselina.

Marselina juga menyebut jika pelanggaran netral lintas kepala desa setiap pemilihan masih saja terjadi meskipun berbagai aturan yang telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.

“Ketidak netralitas kepala desa merusak kualitas pemilu, dan mencederai proses demokrasi,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *