Calon Petugas KPPS di Lembor Ikut Kampanye Paslon Bupati

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendapati pelanggaran serius menjelang Pilkada. Empat calon anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng. Kampanye ini digelar di Desa Daleng, Kampung Pela, Kecamatan Lembor, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Keempat calon KPPS tersebut saat ini sudah lolos seleksi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan dijadwalkan akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November mendatang. Namun, keterlibatan mereka dalam kampanye memunculkan dugaan ketidaknetralan, yang berpotensi mempengaruhi integritas pemilu di daerah tersebut.

Frumensius Menti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Mabar, menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan kampanye yang diterima, Paslon Nomor Urut 2 melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Desa Daleng pada 21 Oktober 2024 dari pukul 15.00 hingga 17.30 WITA.

Frumensius menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa Daleng dan Panwascam Lembor, ditemukan 4 orang calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng terlibat dalam kampanye pertemuan terbatas tersebut.

Ia menyebut keempat calon anggota KPPS TPS itu atas nama Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.

“Hasil koordinasi dengan KPU tadi mereka masih lolos seleksi administrasi dan tanggal 7 November baru penetapan dan pelantikan,”ungkap Frumensius Menti, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa sore.

Adapun bentuk keterlibatan keempat calon KPPS tersebut, kata Frumensius, Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye.

Sementara, Yeremia Agusta Tote, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada Calon Bupati dari Paslon Nomor 2 saat seremonial penerimaan pelaksanaan kampanye.

Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas tersebut.

Atas hal itu, menurut Frumensius, selanjutnya Panwascam Lembor menyampaikan surat saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Lembor terhadap calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng yang telah ditetapkan memenuhi syarat administrasi.

“Untuk melakukan pergantian karena keempat calon tersebut diindikasikan ketidaknetralan dalam tahapan pilkada” pungkasnya.

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *