Sustiana Melci Elda Meninggal Dunia Karena Dianiaya, Suami Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Teka-teki kematian Sustiana Melci Elda (22) akhirnya terungkap terang benderang. Elda meninggal dunia bukan karena bunuh diri seperti yang diskenariokan secara apik melainkan dianiaya. Pelaku penganiayaan ini adalah suaminya sendiri berinisial EU alias Ardus (24 tahun). Penyidik Polres Manggarai Barat telah menetapkan status EU sebagai Tersangka dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa dari proses penyidikan diperoleh fakta-fakta dan alat bukti yang cukup antara lain ;

Pertama, korban SME (22) dan Tersangka EU merupakan suami istri namun belum menikah secara sah dan sudah mempunyai seorang anak yang berusia 3 tahun.

Kedua, sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban SME bertengkar dan dianiaya oleh Tersangka EU (24).

Ketiga. Korban SME (22) ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di rumah tengah dalam rumah korban.

Keempat, dari hasil Visum et Repertum luar tubuh yang dilakukan oleh pihak RSUD Komodo tanggal 4 Oktober 2024 ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban SME, yaitu pada bagian leher, dada, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.

“Kelima, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban SME karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas”, terang
Kasat Reskrim AKP Lufthi Aditya yang didampingi Wakapolres Mabar. Kompol Roberth M. Bolle saat menggelar Konferensi Pers di Polres Mabar, Rabu, 24 Oktober 2024.

Penjara 7 Tahun

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti dan petunjuk, maka Tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Sub Pasal 351 ayah (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kronologian kejadian

Wakapolres Mabar Kompol Roberth M Bolle menjelaskan bahwa pada kamis 3 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang yang terjadi di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kejadian ini berawal dari percakapan via telepon antara korban SME (22) dan anak korban AJ pada pukul 08. 01 sampai 08.06 Wita. kemudian dilanjutkan pada pukul 08.34 sampai 08.39 Wita dilanjutkan lagi pukul 08.40 sampai 08.53 Wita. Isi percakapan tersebut tentang pinjaman uang yang diminta oleh korban SME kepada ayah korban AJ.

Pada pukul 09.00 sampai 09.08 Wita, ayah korban AJ kemudian menelpon kembali korban SME untuk memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10%.

Setelah mendengar hal tersebut, maka tersangka EU (24) suami dari korban SME merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran antara Tersangka EU dengan korban SME yang mengakibatkan Tersangka EU melakukan penganiayaan terhadap korban SME.

Pada pukul 09.27 Wita dan 09.28 Wita korban SME menelpon ayah korban AJ melalui video call Whatsapp namun tidak diangkat.

Pada pukul 09.29 Wita, ayah korban AJ menghubungi korban SME melalui telepon Whatsapp tetapi tidak dijawab oleh korban SME.

Pukul 09.48 Wita, ayah korban AJ melakukan panggilan video call Whatsapp kepada korban SME namun tidak dijawab.

Pada pukul 09.56 Wita ayah korban AJ mendapat telepon dari keluarganya MF yang berada di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat memberitahukan bahwa korban SME sudah meninggal dunia.

Selanjutnya pada hari Jumat. 4 Oktober 2024 pukul 07.30 Wita telah dilakukan Visum et Repertum luar tubuh di RSUD Komodo dan setelah dilakukan Visum. Jenazah korban SME dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang. Kecamatan Komodo. Kabupaten Manggarai Barat.

Pada Sabtu. 12 Oktober 2024 telah dilakukan Exhumasi dan Autopsi terhadap jenazah korban SME oleh Tim Forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.

Barang bukti

Wakapolres Kompol Roberth Bolle merincikan barang bukti yang sudah diamankan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud ; satu buah kain selendang berwarna kuning motif batik, satu buah kain selendang berwarna merah motif bunga, satu buah baju daster berwarna kuning, satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah handphone milik korban SME dan satu buah handphone milik ayah korban AJ.

Alat Bukti

Selain barang bukti, Penyidik juga menyebut Alat Bukti yakni keterangan saksi.

Pemyidik Satreskrim Polres Mabar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang Saksi dan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial EU (24).

Alat bukti lainnya adalah hasil Visum et Repertum bagian luar tubuh dengan Nomor RSUD.K/5748/IX/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Komodo pada tanggal 5 Oktober 2024 dan hasil Visum et Repertum dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT dengan nomor : Ver/B/25/2024/Dokes Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024.

Kasat Reskrim kemudian menambahkan, rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat yakni berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan rekonstruksi dan pemeriksaan tambahan saksi-saksi. *

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *