Polisi Tindak 698 Pelanggar Selama Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat mencatat 698 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 yang berlangsung selama empat belas hari, 14- 27 Oktober 2024.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos mengatakan bahwa dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 154 penindakan bukti pelanggaran (tilang) dilakukan, sementara 544 pelanggaran lainnya ditindaklanjuti dengan teguran.

“Dari 154 penindakan tilang, roda dua mendominasi dengan 140 pelanggaran, sedangkan roda empat tercatat 14 pelanggaran,” kata Kasat Lantas, Selasa malam.

Perwira balok tiga itu merinci pengendara roda dua tercatat 492 pelanggar tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, 92 pelanggar tanpa surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kedaluwarsa ada 61 pelanggar dan sebanyak 30 pelanggar tidak menggunakan helm.

Sementara itu, pelanggaran di kendaraan roda empat juga didominasi kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sebanyak 10 pelanggar, 7 pelanggar STNK kedaluwarsa, sopir tanpa SIM ada 4 pelanggar dan mobil pick up yang membawa penumpang sebanyak 2 pelanggar.

“Selama operasi ini, Satlantas Polres Manggarai Barat menyita 80 kartu SIM, 44 lembar STNK, dan 30 kendaraan sebagai barang bukti. Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran fatal,” jelas Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Guna memberi efek jera, untuk pengambilan barang bukti kendaraan, wajib membawa dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK, dan wajib memasang sendiri pelat nomor.

“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh pada aturan lalu lintas. Untuk pengambilan kembali SIM atau STNK, masyarakat diharuskan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *