Tim Kuasa Hukum Paslon Mario-Richard Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Mabar

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Mario Pranda dan Richard Sontani, melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat atas dugaan politik uang dan pemberian genset oleh tim Paslon nomor urut 2, Edi-Weng. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan pada Jumat, 08 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di kantor Bawaslu Manggarai Barat.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Anak Momang’ pada Jumat, 8 November 2024, pukul 16.30 WITA Plasisus Asis Deornay, S.H., dan Muhamad Tony S.H., sebagai tim hukum Paslon Mario-Richard, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dua jenis dugaan pelanggaran.

Menurut Asis Deornay, dugaan pertama terkait pemberian genset oleh Paslon nomor 2 melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Ia menjelaskan bahwa meskipun warga menerima genset tersebut, pemberiannya bukan berdasarkan permintaan warga.

“Bagi kami, proses pemberian genset ini sudah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada, karena dilakukan saat masa kampanye,” ujar Asis.

Ia juga menanggapi terkait ada informasi yang berkembang bahwa pemberian mesin genset ini merupakan hibah pemerintah. Dalil hibah tidak bisa dijadikan alasan yang masuk akal.

“Bantuan apapun jika diberikan saat Pilkada tetap kami nilai sebagai pelanggaran.Karena itu, laporan resmi telah kami sampaikan kepada Bawaslu,” tegasnya.

Laporan kedua yang disampaikan adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon 02 di Pulau Papa Garang pada Kamis, 7 November 2024.

Menurut Muhamad Tony SH., pihaknya telah mengantongi keterangan saksi dan bukti yang mendukung dugaan ini.

“Dua alat bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini bisa diterima Bawaslu Manggarai Barat,” jelasnya.

Tony juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 187a ayat 1 mengatur ancaman pidana minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda minimal 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyard. bagi pelanggar,” kata Asis.

Ia berharap Bawaslu Manggarai Barat bersikap tegas.

“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini dan siap memenuhi persyaratan tambahan dari Bawaslu, termasuk menghadirkan saksi,” tambahnya.

Muhamad Tony, juga menegaskan harapannya agar Bawaslu benar-benar menjunjung tinggi slogan mereka, “Salam Awas,” bukan hanya sebagai slogan semata, tetapi bukti nyata ketegasan dalam menegakkan aturan Pilkada di Manggarai Barat. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *