Labuan Bajo, Okebajo.com – Dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan imbauan penting kepada pimpinan redaksi media massa, baik cetak, elektronik, daring, maupun lembaga penyiaran radio dan televisi. Surat resmi bernomor 663/PM.00.02/K.NT-09/11/2024, tertanggal 23 November 2024, ini menyoroti aturan dan larangan selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria M.S. Seriang, S.H., menekankan pentingnya peran media dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Media diimbau untuk memperhatikan poin-poin berikut:
Pertama, bahwa Bawaslu Manggarai Barat akan melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan masa tenang pemilihan tahun 2024.
Kedua, agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilihan yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon selama masa tenang pemilihan tahun 2024.
Ketiga, dalam hal diperoleh laporan dan atau terdapat temuan pengawas pemilu terkait ketentuan pada point kedua, Bawaslu Manggarai Barat akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Imbauan ini merujuk pada berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemilu, antara lain:
1. Undang-undang nomor tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
2. Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum.
3. Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
4. Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
5. Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
6. Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
7. Peraturan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang teknis dan pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
8. Surat edaran ketua Bawaslu RI nomor 103 tahun 2024 tentang identifikasi potensi dan kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
9. Instruksi ketua Bawaslu RI nomor 23 tahun 2024 tentang patroli pengawasan masa tenang dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota. **