Kuasa Hukum Ibrahim Hanta Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah 11 Ha di Keranga Bukan Karena Surat Pembatalan

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH) menegaskan bahwa kepemilikan sah tanah seluas 11 hektar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, bukan disebabkan oleh adanya surat pembatalan alas hak tanah dari keluarga Niko Naput (pihak tergugat). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim pihak lawan yang terus mengajukan banding meskipun putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 telah menyatakan tanah tersebut sah milik ahli waris IH.

Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa klaim mereka tidak berdasar, terutama karena Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka ternyata salah lokasi.

Ditemui di kediamannya di Labuan Bajo, pada Rabu, (19/2/2025) pagi, Muhamad Rudini, cucu IH yang menjadi penggugat dalam kasus ini, menegaskan bahwa kepemilikan tanah 11 hektar ini sah berdasarkan fakta yang telah terbukti di pengadilan.

“Keabsahan kepemilikan tanah 11 ha kami ahli waris kakek Ibrahim Hanta di Kerangan adalah berdasarkan bukti-bukti kami sendiri yang sudah terbukti di sidang PN. Pertama, bukti keterangan para saksi fakta. Di pihak kami, ada 5 saksi fakta. Bahkan kalau mau, warga sekampung Wae Mata Labuan Bajo, ratusan, bisa tampil sebagai saksi fakta. Karena rata-rata penghuni kampung Wae Mata tahu persis bahwa tanah 11 hektar itu adalah milik kakek kami, yang diperoleh secara adat kapu manuk lele tuak ke Ishaka, fungsionaris adat/ulayat, 1973. Diatas tanah itu tertanam kelapa, jati, jambu mente, ada pondok. Tanah dipagar, baik dengan pohon hidup maupun pagar batu,” ungka Rudini

Kedua, kata Rudini adalah berkaitan dengan bukti surat.

“Betul bahwa kami baru memiliki dokumen berupa surat keterangan perolehan hak 2019. Sekali lagi “keterangan”, keterangan perolehan hak atas tanah dari Fungsionaris ulayat melalui kuasa Penata alm.Haji Dudje, yang menerangkan bahwa tanah ini sudah dikuasai sejak 1973, diterima dari Hj Ishaka, Fungsionaris ulayat,” tegasnya.

Menurutnya bahwa batas-batas dan total luasnya jelas, lagi pula, sewaktu mudanya Hj Djuje, beliaulah yang pergi menunjuk dan menyaksikan tanah tersebut.

“Mengapa baru tahun 2019 kami dapat surat itu? Itu sebagai persyaratan pengajuan sertifikat tanah kami !Kami ajukan pensertifikatan tanah ini, karena sejak 2014 kami mulai didatangi pihak Niko Naput, bahkan datang ke lokasi, mengklaim bahwa itu milik mereka. Kami jelas melawan dong!,” ujar Rudini.

Sebagaimana pemberitaan salah satu media online belum lama ini, alasan pihak Niko Naput mengklaim kepemilikannya itu sudah sejak 1990, sedangkan ahli waris Ibrahim Hanta belakangan, 2019. Jadi pihak Niko Naput lebih dulu.

“Publik jangan percaya itu. Itu pembohongan kepada publik. Tudingan dan ucapan ini memutarbalikan isi dokumen 2019 itu. Tanah ini sudah dikuasai kakek kami yang petani itu sejak 1973. Penyerahan dari Haji Ishaka selaku fungsionaris ulayat dengan kapu manuk lele luak. Dokumen 2019 itu adalah surat yang isinya adalah KETERANGAN, sekali lagi keterangan perolehan hak kakek kami sejak 1973 itu, untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diminta BPN Bukan baru isinya,” tegas Rudini.

Melengkapi uraiannya, salah satu PH Rudini, Jon Kadis, SH menginfokan sebagaimana yang dialaminya saat proses sidang di PN Labuan Bajo.

“Di pihak Niko Naput dan Santosa Kadiman, PT. Mahanaim Group bukti berupa saksi faktanya sendiri memberi keterangan yang justru sama sekali tidak menunjukkan ciri tanah mereka di tanah 11 ha ini. Semua saksi faktanya berkata bahwa tanah Niko Naput itu dalam kondisi alami, seperti batas laut, batas hutan pepohonan kedondo, jalan raya. Tidak disebutkan ada pagar batas yang rapih tidak ada pohon kelapa, jati, jambu mente, tidak ada pondok. Sedangkan pagar, pohon kelapa, jati, jambu mente, pondok itu adalah ciri tanah 11 ha alm.IH. Jadi, jelas tanah Niko Naput itu TIDAK berada di lokasi 11 ha tanah alm.IH kan?,” ungkap Jon Kadis.

Lalu bukti dokumen Tergugat kata Jon Kadis yaitu surat 10 Maret 1990 (fotocopy) alas hak andalan Niko Naput, Santosa Kadiman itu, ketika melihat batasnya maka diketahui bahwa tanah itu terletak di luar 11 ha Ibrahim Hanta

“Entah dimana. BPN sendiri menerangkan di ruang sidang PN, bahwa tidak ada surat asli 10 Maret 1990 itu di dalam warkah SHM itu BPN, dan SHM itu salah ploting,” ungkapnya.

Ada sidang tambahan dari majelis hakim PT Kupang 3 Februari 2025, didelegasikan kepada majelis hakim PN, untuk mendengar keterangan lagi saksi ahli baru tentang surat pembatalan 1998, dan tambahan keterangan lagi dari saksi lama, ahli hukum adat dan pertanahan.

“Saya tidak menghadiri sidang itu. Namun saya serahkan dokumen hasil operasi intelijen satgas Mafia tanah Kejagung dalam laporannya 23 Agustus 2024 (setelah meminta klarifikasi dari anak-anak Niko Naput, BPN, mantan Lurah, mantan Camat) bahwa SHM anak-anak Niko Naput di lahan Ibrahim Hanta tersebut bahwa surat asli alas hak 10 Maret 1990 andalan utamanya itu TIDAK ADA, salah lokasi, salah ploting, cacat yuridis, karena itu telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga SHM-SHM tidak sah dan dibatalkan,” jelas Jon.

Selanjutnya kata dia, surat dari Kejagung ini sudah diserahkan kepada Ketua PN Labuan Bajo cq Majelis hakim untuk dicantumkan dalam berita acara sidang tambahan 3 Februari 2025 yang selanjutnya dikirimkan ke PT Kupang.

“Jika tidak ada surat pembatalan 1998 terhadap tanah 10 Maret 1990 pun, hasilnya sama, bahwa tanah 11 ha itu BUKAN tanah anak-anak Niko Naput. Singkatnya, bukan karena surat pembatalan 1998 yang berakibat tidak adanya tanah Niko Naput di 11 ha, tetapi surat alas hak 10 Maret 1990 itu sendiripun, tanahnya TIDAK terletak di 11 ha alm.IH”, terang Jon.

Lebih lanjut Jon menuturkan bahwa Itulah sebabnya Majelis Hakim PN Labuan Bajo memutuskan perkara ini bahwa keadilan itu berada di pihak para ahli waris alm Ibrahim Hanta.

“Alasannya? Bukan karena surat pembatalan 1998 terhadap tanah perolehan surat 10 Maret 1990 itu, tetapi karena terbukti oleh data dukung Penggugat sendiri, yaitu para saksi fakta dan surat keterangan perolehan hak ahli waris 2019 dari Kuasa sah Fungsionaris ulayat, dimana menerangkan 11 ha tanah itu sudah dimiliki sejak 1973,” kata Jon.

Ia menuturkan bahwa pihak mana sesungguhnya yang mengalami prahara diatas tanah 11 ha itu? Tidak lain adalah Penyerobot tanah itu, Niko Naput (Anak-anaknya).

“Mereka melakukan tindakan penyerobotan dengan datang ke lokasi 2014. Tapi mereka diusir oleh pemilik tanah yang sedang mengolah tanah itu. Sudah pergi dari lokasi, tapi diam-diam bikin SHM atas nama mereka, bekerjasama dengan oknum BPN. Ini hasil permanent dari penyerobotan. Lalu setelah digugat dan para ahlinwaris IH menang, pihak mana yang prahara? Pihak Niko Naput? Jika begitu, maka prahara ini adalah prahara jenis baru, tidak sebagaimana lazimnya. Lalu praharanya dimana? Siapa yang mengalami prahara? Prahara itu kan kalau dasarnya benar dan sah, tapi kemudian menjadi berantakan,” jelas Jon.

Menurutnya bahwa misalnya saja prahara cinta, itu karena dasarnya cinta, kemudian berantakan karena kehilangan cinta. Lalu, kalau pihak Niko Naput merasa mengalami prahara hak atas tanah diatas milik orang lain, lalu akhirnya berantakan dan hilang karena salah lokasi, SHM tidak sah, diputuskan hakim bahwa SHM itu salah lokasi, apakah itu prahara bagi mereka? Tidak ada kata lain di situ kecuali pusing karena terbentur akibat ulah sendiri, yaitu perbuatan melawan hukum (PMH).

“Apalagi ada temuan satgas mafia tanah Kejagung RI. Dan atas PMH ini, ahli waris sudah melakukan laporan pidana Agustus 2024, namun belum difollow up karena menunggu putusan inkrah perdatanya. Perkara ini sedang di tingkat banding, diregister 6 Januari 2025. Dapat diduga, bahwa putusan Banding PT Kupang akan menguatkan putusan PN Labuan Bajo. Kenapa begitu? Yah, itu tadi. Tanah dari surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput itu TIDAK untuk lokasi 11 ha itu”, beber Jon.

Ia mengungkapkan bahwa itulah sebabnya Majelis hakim PT Kupang yang delegasikan PN Labuan Bajo untuk menggelar sidang tambahan 3 Februari 2025, khusus tentang surat pembatalan tanah alas hak 10 Maret 1990 anak Niko Naput dan Santosa Kadiman, didemo oleh keluarga besar ahli waris alm. Ibrahim Hanta masyarakat peduli hukum keadilan di kantor PN Labuan Bajo, karena hakim Pengadilan Tinggi kupang patut diduga tidak profesional dan diduga masuk angin. Juga di kantor Bawas Mahkamah Agung Jakarta didemo, bahkan melaporkan 3 oknum majelis hakim itu untuk diawasi. (**)

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *