Labuan Bajo, Okebajo.com – Kasus pembuangan bayi kembali di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang ibu muda berinisial AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di tempat pemandian air Wae Wajak. Peristiwa memilukan ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa AH diamankan di rumahnya pada Minggu (23/3/2025) malam setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Terungkap dari Kecurigaan Tenaga Medis
AH sempat berusaha menutupi kejadian ini. Ia dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo dengan alasan mengalami pendarahan akibat menstruasi. Namun, setelah pemeriksaan medis, dokter menemukan bahwa pendarahan tersebut terjadi karena proses persalinan. Saat ditanya mengenai keberadaan bayinya, AH tidak memberikan jawaban hingga akhirnya mengakui perbuatannya keesokan harinya.
Bayi Ditemukan dalam Kondisi Kritis
Pencarian pun dilakukan, dan bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH pada Senin (24/2) pagi. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan tanpa pakaian, hanya beralaskan plastik kresek, dan dalam kondisi kritis. Bayi itu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, setelah lima jam menjalani perawatan intensif, bayi tersebut menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga keesokan harinya.
Motif Kejahatan: Ketakutan dan Keputusasaan
Menurut keterangan polisi, AH diduga membuang bayinya karena takut dengan reaksi orang tua. Ia hamil di luar nikah dengan seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Dalam kondisi bingung dan tertekan, ia melahirkan diam-diam dan kemudian membuang bayinya di tengah hutan yang jarang dilalui warga.
“Mungkin pelaku merasa malu dan takut dengan orang tuanya. Ia melahirkan tanpa sepengetahuan keluarga, lalu dalam kondisi kalut, membuang bayinya,” ungkap AKP Lufthi.
Latar Belakang Pelaku: Seorang Ibu Tunggal
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AH merupakan seorang janda dengan dua anak. Ia kehilangan suaminya pada tahun 2023 dan sejak saat itu tinggal bersama kedua orang tuanya. Kehamilan yang tidak diinginkan ini kemungkinan menambah beban psikologisnya, sehingga ia mengambil keputusan yang tragis.
AH Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 10 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, foto bayi, foto lokasi kejadian, serta dokumen kematian bayi tersebut. AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar AKP Lufthi.