Labuan Bajo, Okebajo.com – Laporan hasil operasi intelijen Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadi senjata hukum bagi keluarga besar almarhum Ibrahim Hanta dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan seluas 11 hektar di Karanga, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Tanah ini saat ini menjadi bagian dari klaim seluas 40 hektar oleh keluarga alm. Nikolaus Naput dan telah diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Billy Ginta pada Januari 2014 kepada Erwin Santosa Kadiman, seorang pengusaha yang berencana membangun Hotel St. Regis Labuan Bajo.
Dalam surat resmi Kejagung RI tertanggal 23 Agustus 2024, dan surat tertanggal 24 September 2024 disebutkan bahwa terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan cacat hukum dan cacat administrasi. Surat tersebut secara tegas meminta Kementerian ATR/BPN RI membatalkan SHM tersebut karena mengandung pelanggaran serius yakni salah lokasi, salah plotting, dan tidak memiliki alas hak yang sah.
“Temuan ini menjadi bukti kunci dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/Lbj, yang kini sudah berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.Surat dari Kejagung ini adalah tonggak penting. Ini membuktikan bahwa tanah yang diklaim Niko Naput dan telah dijual ke investor untuk pembangunan Hotel St. Regis ternyata diperoleh dengan cara yang cacat,” ungkap Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta didampingi anggota tim hukum lainya Dr(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Jon Kadis, SH, dan Tanti, SH.
Baca Juga : Temuan Operasi Intelijen Kejagung, BPN Mabar Terbitkan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput Tanpa Alas Hak
Ia menjelaskan bahwa klaim kepemilikan Nikolaus Naput atas 40 hektar tanah di Karanga menjadi sorotan ketika terungkap bahwa 11 hektar di antaranya merupakan lahan milik keluarga Ibrahim Hanta yang telah mereka kuasai dan kelola sejak 1973. Tanpa sepengetahuan ahli waris, lima SHM muncul atas nama anak-anak Naput pada tahun 2017.
“Ini tidak masuk akal. Seseorang tiba-tiba bisa klaim 40 hektar tanah? UU Agraria jelas membatasi kepemilikan. Ini indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” ujar Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.
Keluarga ahli waris tidak tinggal diam. Mereka melapor ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, dan hasilnya mengejutkan. Dalam surat tertanggal 23 Agustus 2024 dan surat tertanggal 24 September 2024 Kejagung menyatakan bahwa SHM atas nama anak Niko Naput cacat yuridis dan administrasi, salah lokasi, serta salah plotting. Surat itu juga menyebut ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Kejagung menyarankan agar para ahli waris melanjutkan dengan gugatan perdata dan laporan pidana, yang kemudian mereka lakukan melalui perkara No. 1/2024 di PN Labuan Bajo. Hasilnya? Ahli waris Ibrahim Hanta menang di PN dan dikuatkan oleh PT Kupang,” jelas I Wayan.
Sementara itu Dr(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu bukti kunci kemenangan ahli waris Ibrahim Hanta adalah surat laporan Satgas Mafia Tanah Kejagung. Isinya sangat kuat dan tidak bisa diabaikan.
“Secara logika sederhana, publik sudah melihat kasasi ini dimenangkan oleh klien kami. Secara teoretis, pihak yang kalah punya hak untuk ajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK), dan untuk itu harus memiliki bukti baru (novum). Dari dokumen yang kami miliki, jika terjadi PK, kami punya novum yang lebih dahsyat, yaitu hasil laporan pemeriksaan intelijen Kejagung tertanggal 23 September 2024. Apa isinya? Surat kepada Dirjen dan Irjen ATR BPN, agar lembaga itu segera membatalkan SHM tidak sah tersebut”, sambung Dr (c) Indra Triantoro.
Meski kalah di dua tingkat pengadilan, pihak tergugat, yakni Keluarga ahli waris Nikolaus Naput bersama Erwin Santosa Kadiman, tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dengan hadirnya surat dari Kejagung RI, keluarga Hanta optimis putusan Mahkamah Agung akan berpihak pada mereka.
“Kami yakin Mahkamah Agung tidak akan mengabaikan temuan dari lembaga tinggi Negara seperti Kejagung. Bukti itu sudah kami serahkan ke hakim banding PT Kupang saat sidang tambahan 3 Februari 2025, dan kami uraikan lagi dalam kontra memori kasasi. Kami percaya kebenaran akan tetap menang,” ujar Jon Kadis.
Di balik semua ini, ada cerita dari Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, mengungkapkan betapa berat penderitaan mereka selama lebih dari 10 tahun.
“Kami sudah tidak bisa bercocok tanam di tanah ini sejak 2014. Kami miskin, lemah, tapi kami tidak akan mundur. Kakek kami guru ngaji, pendiri Masjid Agung di Wae Mata. Kami diajarkan untuk menjaga kebenaran hingga mati. Kami bahkan sudah lakukan ritual tumpah darah di tanah ini, demi menjaga warisan leluhur kami,” kata Rudini yang didampingi oleh sebagai orang tuanya Mikael Mensen.
Baca Juga : SHM Tanah 16 Ha Anak-anak Niko Naput Diterbitkan BPN Mabar Diduga Pakai Alas Hak Tanah Palsu
Rudini menuturkan bahwa perjuangan mereka kini menyatu dalam satu harapan besar yaitu putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang berpihak pada kebenaran.
“Atas prahara yang kami hadapi saat ini, kiranya berakir tahun ini dengan putusan inkrah di Mahkamah Agung. Kami terus berdoa dan memohon kepada Allah Subhanawatallah, agar roh kebenaran menaungi hakim agung yang mulia di MA Jakarta, sehingga putusannya ‘kami tetap menang’, karena memang pada dasarnya tanah 11 ha itu milik kami dan tak pernah dijual kepada siapapun”, Tutup Rudini.