Labuan Bajo, Okebajo.com — Harapan liburan menyenangkan di perairan eksotis Labuan Bajo harus pupus bagi seorang wisatawan asal Tiongkok berinisial LM (34). Trip yang dijanjikan dua hari satu malam menggunakan kapal wisata harus dibatalkan gara-gara kapal yang disediakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Merasa dirugikan, wisatawan tersebut akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik bisnis agen perjalanan wisata lokal yang dinilai tidak profesional dalam memberikan layanan kepada wisatawan asing. Tak hanya soal kapal yang tak sesuai, proses pengembalian uang muka (down payment) pun membuat wisatawan merasa dipersulit.
Menurut keterangan Kasat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, Iptu Abnel Tamonob, persoalan ini bermula dari pembatalan sepihak oleh LM yang kecewa dengan kondisi kapal yang disiapkan oleh pihak agen wisata.
“Wisatawan ini menyetor uang muka sebesar Rp 940 ribu pada 25 Juni 2025 untuk paket trip dua hari satu malam, yang dijadwalkan pada 29 hingga 31 Juli,” ungkap Iptu Abnel kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025) sore.
Namun ketika hari keberangkatan semakin dekat, LM mengetahui bahwa kapal yang akan digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat pemesanan. Merasa tertipu, ia membatalkan perjalanan pada 27 Juli dan meminta pengembalian uang muka.
Refund Dipersulit, Wisatawan Lapor Polisi
Kesulitan muncul saat LM mencoba meminta kembali uang yang telah disetor. Pihak agen wisata, yang diketahui berinisial MH (37), menyatakan bahwa proses refund membutuhkan waktu satu bulan. Tidak puas dengan jawaban tersebut, LM akhirnya mendatangi kantor polisi atas rekomendasi rekannya untuk meminta bantuan.
“Setelah menerima pengaduan, kami langsung menghubungi pihak agen wisata dan menggelar mediasi. Uang muka tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak agen,” jelas Iptu Abnel.
LM sendiri akhirnya melanjutkan perjalanan wisata dengan agen yang lain dan memilih tidak membawa perkara ini ke ranah hukum setelah proses pengembalian dana diselesaikan.
Agen Wisata Akui Ada Miskomunikasi
Di sisi lain, MH (37), pemilik agen perjalanan wisata yang dilaporkan, mengaku sempat menawarkan alternatif program menginap di homestay di Pulau Rinca menggunakan uang muka yang sudah disetor.
“Dia sempat tertarik dengan program itu. Tapi ketika jumlah peserta bertambah dan dia tidak jadi tinggal di kapal, saya sampaikan akan diganti kapal lain. Di hari H, dia membatalkan karena merasa kapal tersebut bukan yang dipesan,” jelas MH.
MH juga membenarkan bahwa pengembalian uang muka awalnya direncanakan memakan waktu, namun setelah adanya mediasi dari kepolisian, ia memutuskan segera menyelesaikannya.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang memfasilitasi mediasi sehingga kesalahpahaman ini bisa diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Polisi Imbau Agen Wisata Lebih Profesional
Menanggapi kasus ini, Iptu Abnel Tamonob mengimbau agar para pelaku usaha perjalanan wisata di Labuan Bajo lebih profesional dan transparan, terutama ketika melayani wisatawan asing.
“Pariwisata adalah wajah kita di mata dunia. Jangan sampai hanya karena satu masalah kecil, nama baik Labuan Bajo sebagai destinasi unggulan tercoreng,” tegasnya.