Satgas Mafia Tanah Kejagung RI Soroti PT Bumi Indah Internasional di Labuan Bajo, Resmi atau Abal-abal?

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan, Labuan Bajo, terus menggelinding dan menyeret sejumlah nama besar. Tanah seluas 40 hektar yang diklaim hasil jual beli antara Santosa Kadiman, seorang pengusaha asal Jakarta, dengan Nikolaus Naput dari Ruteng pada akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 27 Januari 2014, kini menjadi pusat pusaran konflik hukum. Bahkan Kejaksaan Agung RI menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah Keranga, yakni PT Bumi Indah Internasional.

Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, selaku ketua tim Kuasa Hukum pemilik tanah menjelaskan bahwa hal itu terkuak berdasarkan surat resmi nomor R-859/D.4/Dek.4/08/2024, yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, secara tegas meminta Bupati Manggarai Barat mengawasi kegiatan PT tersebut. Kejaksaan menduga, investasi yang dijalankan bisa mengandung perbuatan melawan hukum jika perusahaan beroperasi di atas sertifikat tanah bermasalah.

“Di atas lahan itulah rencananya akan berdiri Hotel St. Regis Labuan Bajo, dengan pemegang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah PT Bumi Indah Internasional, yang memperoleh izin dari Pemprov NTT di era Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Sedangkan pelaksana pembangunan di lapangan adalah PT Bumi Indah Internasional,” kata Irjen Pol (P) Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., Kamis (4/9/2025) sore.

Namun, kata Dia perusahaan tersebut bersama Santosa Kadiman dan pihak terkait kini digugat oleh pemilik tanah seluas 3,1 hektar di Bukit Kerangan, yang sejak April 2023 sudah dipagar, dikuasai, dan dijadikan basecamp proyek pembangunan hotel St. Regis.

Sementara itu, Jon Kadis menambahkan bahwa dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan agar Bupati Manggarai Barat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas PT Bumi Indah Internasional, memastikan kegiatan usaha mereka sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tidak memberikan ruang bagi investasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Instruksi ini ditembuskan langsung kepada Satgas Mafia Tanah Kejagung, Kejati NTT, Kejari Manggarai Barat, hingga BPN NTT. Artinya, kasus ini sudah masuk radar serius penegak hukum pusat,” kata Jon.

Ia menuturkan bahwa dengan turunnya Satgas Mafia Tanah Kejagung melalui surat resmi ini menunjukkan bahwa persoalan tanah di Labuan Bajo bukan lagi sekadar sengketa biasa.

“Negara menaruh perhatian khusus, mengingat potensi mafia tanah sering memanfaatkan celah administrasi untuk menerbitkan sertifikat ilegal, lalu menggunakannya sebagai dasar investasi,” tegasnya.

Jon Kadis mengatakan bahwa apakah mereka benar perusahaan sah dengan kewajiban pajak yang jelas, atau hanya “bendera” yang dikibarkan untuk menutupi praktik mafia tanah di destinasi wisata kelas dunia.

Anggota Tim kuasa hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menegaskan bahwa tanah seluas 3,1 hektar itu sah milik tujuh warga Labuan Bajo berdasarkan surat alas hak dari Fungsionaris Adat sejak Maret 1992. Bahkan tanah tersebut pernah diakui oleh BPN dan mendapat dukungan dari ahli waris fungsionaris adat dalam proses panitia A tahun 2012.

Sejak April 2025, para pemilik tanah telah melayangkan gugatan ke PN Labuan Bajo. Perkara terdaftar dalam nomor 32, 33/Pdt.G/2024/PN.Lbj, serta perkara terbaru 41 dan 44/Pdt.G/2025/PN.Lbj atas nama penggugat Zulkarnain Djudje dan Lambertus Paji.

“Para tergugat ini, PT Bumi Indah Internasional, hingga Santosa Kadiman menguasai tanah warga tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Ni Made Widiastanti, S.H., Kamis (4/9/2025).

Legitimasi PT Bumi Indah Internasional Dipertanyakan

Sementara itu, Indah Wahyuni menegaskan bahwa kehadiran perusahaan ini juga menimbulkan tanda tanya besar: siapa pemilik sebenarnya? apakah perusahaan resmi yang taat aturan dan membayar pajak, atau sekadar PT “abal-abal” bentukan untuk memuluskan transaksi lahan?

Apalagi kata dia, keberadaan PT Bumi Indah Internasional langsung mendapat sorotan Satgas Mafia Tanah Kejagung. Dalam surat resmi Nomor R-859/D.4/Dek.4/07/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Kejaksaan Agung meminta Bupati Manggarai Barat untuk mengawasi kegiatan perusahaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

“Ini peringatan keras. Jangan sampai investasi justru menjadi perbuatan melawan hukum,” tambah Dr(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat.

Selain gugatan perdata, para penggugat juga menyiapkan langkah pidana.

“Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan Agung RI, Dirjen Pajak Kemenkeu, hingga Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.,

Salah satu penggugat, Zulkarnain, menegaskan bahwa setelah gugatan perdata ini, kami akan langsung melaporkan PT Bumi Indah Internasional, Santosa Kadiman, serta pihak-pihak terkait ke Satgas Mafia Tanah Kejagung, Dirjen Pajak, dan Kemenkumham.

Warga Labuan Bajo menilai investasi memang penting untuk kemajuan destinasi super premium, namun harus berjalan adil.

“Kami tidak anti-investor. Tapi jangan sampai hak-hak warga digilas. Tujuan akhirnya adalah keadilan dan kehidupan yang damai,” ujar Jon Kadis, S.H., kuasa hukum lain dari tim penggugat.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *